Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng. didampingi kuasa hukumnya. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hubungan antarterdakwa kasus SPI Unud rupanya mulai tidak harmonis. Itu diduga terjadi setelah pembelaan pascatuntutan JPU pada empat terdakwa SPI Unud, yakni terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., Ketut Budiartawan, S.Kom, M.Si dan I Made Yusnantara.

Dalam sidang Selasa (13/2), kuasa hukum Yusnantara, Fahmi Yanuar Siregar sebelum mengajukan duplik, mengadukan sekaligus minta perlindungan hukum pada majelis hakim tipikor karena kliennya Yusnantara ditendang di Pengadilan Tipikor usai sidang pekan lalu.

Baca juga:  Tak Cuma Pungutan SPI, BEM Unud Minta Aparat Usut Pengelolaan Dana Lainnya

Majelis hakim yang diketuai Putu Sudariasih mempertanyakan di mana peristiwa itu terjadi. Kuasa hukum Yusnantara yang telah menerima pengaduan langsung menceritakan pada hakim, dan disebut itu terjadi setelah sidang dan saat akan naik mobil tahanan. Bahkan petugas kepolisian sempat memisahkanya.

Atas pengaduan kuasa hukum Yusnantara, majelis hakim akan menyampaikannya sekaligus menanyakan ke pihak kejaksaan.

Dikonfirmasi, Yanuar Siregar mengaku kliennya ditendang setelah selesai sidang. “Dari hakim menanyakan apakah di dalam sidang atau setelah sidang selesai. Kami sampaikan faktanya setelah sidang selesai akan masuk mobil tahanan,” ucap Fahmi.

Baca juga:  Posko Sutasoma Tutup, Sisa Logistik Diserahkan ke Posko Tanah Ampo

Atas laporan itu, dugaan peristiwa itu akan menjadi perhatian untuk selanjutnya juga akan disampaikan ke pihak kejaksaan.

JPU Nengah Astawa mengaku memang ada pengaduan tersebut. “Tadi memang PH Yusnantara ada menyampaikan dalam sidang bahwa kliennya pada saat sidang Minggu lalu diintimidasi oleh mantan rektor,” jelasnya.

Kuasa hukum Prof. Antara, Gede Pasek Suardika yang ditanya soal dugaan pemukulan yang dilakukan Prof. Antara terlihat kaget dan menyatakan tidak ada. “Ah ga ada itu. Jangan sampai isu utama kasus ini (pembelaan SPI) bergeser ya,” katanya sembari mencontohkan kasus KONI dahulu. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Sampaikan Pledoi, Prof. Antara Siap "Sumpah Cor"
BAGIKAN