DENPASAR, BALIPOST. com – Hari pencoblosan Pemilu 2024 tidak sepenuhnya berjalan lancar. Buktinya, puluhan warga sempat mendatangi Kantor KPU Denpasar.
Mereka mempertanyakan mekanisme pencoblosan di TPS. Sejumlah warga mengaku tidak diperbolehkan untuk melakukan pencoblosan, Rabu (14/2). Padahal, mereka sudah membawa KTP elektronik, maupun surat pindah pemilih.
Sejumlah warga mengaku sudah datang ke KPU sekitar pukul 12.00. Mereka mengaku ditolak mencoblos di TPS bersangkutan dengan alasan yang tidak jelas. Salah satu warga, Nabil Bin Nizar Jabil, mengungkapkan, dia sudah keliling TPS untuk memohon memilih. Kendati sudah memiliki KTP beralamat di Denpasar Selatan. Namun, karena hanya menggunakan e-KTP tetap ditolak.
“Walaupun saya dari luar Bali, tapi KTP saya sudah warga Bali saya mencoba datang ke TPS di SDN 7 Tegal Wangi, Banjar Gaduh, Sesetan jam 10.00 Wita. Sudah ke sana dijanjikan jam 14.00 Wita tetapi saya tunggu langsung ditutup. Tidak dikasih padahal KTP saya Denpasar Selatan,” jelasnya.
Menurut dia, setelah ditutup saya malah di sarankan ke kantor desa, setelah ke kantor desa disarankan untuk ke KPU Kota Denpasar. “Sampai di KPU juga tidak ada kepastian. Kami hanya ingin mencoblos, malah dipersulit seperti ini. Saya buang waktu ini,” ujarnya.
Warga lainnya, Hosea Phllipian, seorang mahasiswa juga mengatakan hal yang sama. Mahasiswa Universitas Udayana ini mengatakan memiliki KTP Tangerang Selatan. Tetapi, karena sudah mengurus memilih di Denpasar dia mengatakan sudah masuk DPT di TPS 29 Sanglah Utara, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Barat.
Tetapi, di TPS malah ditolak dan disuruh ke Kantor Desa. Di TPS mereka ditolak diminta memberikan KK Fisik namun, dia mengatakan hanya punya KK Digital. “Kepala desa juga tidak berani mengeluarkan rekomendasi. Saya disuruh ke KPU, sampai di sini dari pukul 12.30 Wita malah tidak ada solusi. Sudah lebih dari dua jam di sini,” ungkap Hosea.
Sementara Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraini mengungkapkan, pihaknya akan meminta kronologisnya dari TPS. Karena saat ini pihaknya baru mendapat informasi dari sepihak. Sedangkan untuk yang membawa KTP Elektronik, bisa melakukan pencoblosan di asal KTP. Kalau KTP-nya di Jakarta, mereka baru bisa melakukan pencoblosan di Jakarta. “Kalau KTP sesuai dengan alamat KTP mereka,” ujarnya. (Asmara Putera/Balipost)