Kondisi di TPS 5 Desa Pedawa.( BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST. com – Surat suara tertukar terjadi di Tempat Pemungutan Suara TPS 5 dan TPS 6 yang berlokasi di Dusun Munduk Waban Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Kedua TPS tersebut semestinya menerima surat Suara Anggota DPRD untuk Dapil 8 (Banjar).

Namun, faktanya mereka menerima Surat Suara Anggota DPRD untuk Dapil 3 (Kubutambahan). Atas kondisi itu, pencobolosan di kedua TPS itupun dihentikan untuk sementara waktu.

Baca juga:  Jelang Akhir Jabatan, Dewan Badung Sibuk Tuntaskan Tugas

Dari data yang dihimpun, TPS 5 Desa Pedawa, Kecamatan Banjar memiliki jumlah DPT sebanyak 298 orang. Faktanya, dalam kotak suara ada sebanyak 68 surat suara dari dapil 8 Kecamatan Banjar, sedangkan sisanya sebanyak 188 surat suara Dapil 3 Kecamatan Kubutambahan. Bahkan sebanyak 42 surat suara pun sudah dicoblos oleh warga.

Sedangkan untuk TPS 6 Desa Pedawa, dengan jumlah DPT 279 , seluruh surat suaranya tertukar. Seharunya yang diterima surat suara Dapil 8 Kecamatan Banjar, nyatanya isi dari surat suara Dapil 3 Kecamatan Kubutambahan. Bahkan 15 diantaranya sudah dicoblos.

Baca juga:  Cegah Pelanggaran, Bawaslu Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Ariyani membenarkan kejadian itu. Pihaknya saat ini merekomendasikan KPU Buleleng untuk menunda pelaksanaan pencoblosan di dua TPS di Desa Pedawa itu. “Itu sudah kita atensi, kita sarakan KPU lakukan penundaan dulu,” terang Ariyani.

Bahkan menurut Ariyani, KPU Buleleng akan melakukan pleno untuk memutuskan Pemungutan Suara Ulang. Semua sarana administrasinya pun kini sedang disiapkan oleh KPU Buleleng. “Nanti malam akan ada pleno untuk memutuskan PSU di dua TPS itu. Kalau PSU itu ada batas watktunya sampai 10 hari,” terangnya. (Nyoman Yudha/Balipost)

Baca juga:  DPRD Sidak ke Bali Safari, Temukan Belum Rekrut Penyandang Disabilitas
BAGIKAN