Warga melihat contoh surat suara yang dipasang saat menunggu giliran menyalurkan hak suaranya, Rabu (14/2). (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Ratusan calon legislatif (caleg) di Kabupaten Badung dipastikan tidak akan duduk di kursi parlemen pada Pileg, Rabu (14/2). Sebab, dari total 381 daftar calon tetap (DCT), mereka harus bersaing untuk merebut 45 kursi. Artinya, banyak yang harus siap menelan pil pahit kegagalan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra tidak menampik kondisi tersebut. Menurutnya, jumlah DCT yang melampaui jumlah kursi yang tersedia di legislatif menjadi penyebab utama kegagalan ini.

Baca juga:  Audit Dana Kampanye Pilkada, KPU Badung Akui Salah Input Data

“Jadi, ada 336 calon yang akan tidak terpilih. Kita semua harus mengantisipasi juga yang tidak terpilih agar mereka benar-benar bisa menerima hasil di lapangan,” katanya.

Sejatinya, kata Yusa Arsana calon anggota DPRD Badung awalnya tercatat 382 orang. Namun satu di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh partainya karena statusnya sebagai tenaga pengajar.

Putra menegaskan, perlunya semua pihak untuk mengantisipasi dampak dari kegagalan ini. Salah satunya dengan memastikan bahwa mereka yang tidak terpilih dapat menerima hasilnya dengan lapang dada.

Baca juga:  Tiga Partai Diagendakan Daftar Bacaleg ke KPU Badung

Seperti diketahui, jumlah kursi DPRD Badung bertambah menjadi 45 kursi dari sebelumnya 40 kursi. Saat ini dalam perolehan kursi Pileg 2019 dari 40 kursi DPRD Badung, PDI-P menguasai sebanyak 28 kursi, disusul Golkar tujuh kursi, Demokrat dua kursi, Gerindra dua kursi, dan Nasdem sebanyak satu kursi. (Parwata/balipost)

BAGIKAN