Sejumlah warga menggunakan hak pilihnya di TPS unik di Banjar Blumbang, Desa Penarungan. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Badung telah berjalan lancar. Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung mengklaim tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilu mencapai 90 persen lebih.

Ketua KPU Kabupaten Badung Gusti Ketut Gede Yusa Arsana, saat dihubungi, Kamis (15/2) tak menampik tingkat partisipasi masyarakat atau kehadiran pemilih tinggi. Berdasarkan laporan yang diterima, tingkat partisipasi pemilih rata-rata mencapai 90-97 persen, bahkan mencapai 100 persen di 2 TPS.

Baca juga:  Debat Pertama Pilkada Badung, KPU Libatkan Lima Panelis

“Kondisi ini sangat membanggakan, dan ini sesuatu hal yang baru pada pemilu di Badung yang partisipasi pemilih luar biasa besar. Padahal, jika dilihat dengan model pendataan de jure atau pendataan penduduk di suatu daerah, yang mana semua orang masyarakat yang didata di Badung itu sepertinya sulit untuk dihadirkan pada Pemilu,” jelasnya.

Yusa Arsana juga mengaku bangga tingkat kehadiran pemilih yang sangat tinggi, bahkan mencapai 100 persen di beberapa TPS. Namun, tingkat kehadiran yang tinggi ini juga membuat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus bekerja ekstra keras. Beberapa petugas KPPS bahkan mengalami kondisi sakit akibat kelelahan.

Baca juga:  Berkedok Cari Kos, Perempuan Curi Uang Puluhan Juta

“Di antara laporan yang diterima, terdapat petugas KPPS yang harus dirawat di rumah sakit akibat kelelahan, termasuk di Kecamatan Kuta Selatan dan Kuta. Meskipun demikian, kondisi mereka mulai membaik setelah mendapatkan perawatan,” terangnya.

Kendala lain yang dihadapi adalah masa kampanye yang pendek, hanya 75 hari, yang membuat sosialisasi kurang maksimal. Sedangkan terkait penghitungan suara, Yusa Arsana menyatakan seluruh kotak suara telah dibawa ke masing-masing kecamatan.

Baca juga:  Kesalahan Pelaporan BMN Kerap Jadi Temuan BPK

Tahapan selanjutnya adalah rekapitulasi di tingkat kecamatan dari 16-25 Februari, di tingkat kabupaten selama 5 hari setelah itu, dan 35 hari setelah pencoblosan rekapitulasi di tingkat provinsi. “Hasil rekapitulasi akan dikirim ke KPU RI melalui provinsi untuk ditetapkan setelah tidak ada tuntutan atau keberatan dari Mahkamah Konstitusi (MK),” ucapnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN