DENPASAR, BALIPOST.com – Pungutan wisatawan asing (tourist levy) ke Bali secara resmi diberlakukan pada 14 Februari 2024. Setelah 3 hari pemberlakuannya, Kamis (16/2), pungutan ini lebih banyak dibayarkan secara online.
Sejak diuji coba 17 Januari 2024 hingga saat ini, total tourist levy yang diperoleh mencapai Rp3,7 miliar. Transaksi lebih banyak dilakukan secara online sebelum tiba di Bali.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, Kamis (15/2), hal ini menunjukkan sosialisasi sudah berjalan baik. Sedangkan wisatawan yang belum membayar dapat melakukan pembayaran secara on site di Bandara.
Namum karena pihaknya tidak dapat melakukan pengecekan secara artificial intelegent, yang dilakukan adalah mengubah Pergub Nomor 36 2023 menjadi Pergub Nomor 2 2024.
“Jadi checker itu adalah petugas dari Kadisparda. Hanya sebagai pengecek pembayaran wisman atau belum. Kalau belum, kita arahkan ke counternya BPD Bali,” ujarnya.
Hasil evaluasi hari pertama, ungkapnya, dari total kunjungan wisman, ada saja yang belum membayar secara online. Alasannnya ada yang tidak tahu dan memang belum membayar. “Kemarin saja dalam satu hari, ada 8.000 transaksi yang membayar secara online tapi dari 8.000 itu ada yang on site di Bandara. Kalau jumlah kunjunggan total kemarin saya belum lihat datanya di Imigrasi,” ujarnya.
Sementara untuk pembayaran onsite di hotel, diakui belum ada data sebab yang mendaftar sebagai end point hanya beberapa hotel. “Karena hotel harus mendaftarkan diri sebagai end point (pihak ketiga) dengan syarat-syarat tertentu sehingga dapat sebagai pendorong pembayaran sekaligus sebagai checker,” ujarnya. (Citta Maya/balipost)