PEMILU-Suasana rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024 di Kecamatan Dentim, Minggu (18/2). (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah usai pencoblosan Pemilu 2024, kini jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan melakukan rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilu 2024 ini. Seperti yang terlihat di PPK Denpasar Timur. PPK ini mulai melakukan rekapitulasi, Minggu (19/2) di SKB Tembawu.

Hanya saja, setelah berjalan beberapa saat, pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu 2024 ditunda. Ini merupakan arahan KPU pusat untuk menskor pleno rakapitulasi karena ada perbaikan sistem Sirekap. “Rakapitulasi akan dilanjutkan pada 20 Februari,” ujar Ketua KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni.

Sebelumnya, Ketua PPK Denpasar Timur, Putu Candra Kirawan saat membuka rekapitulasi mengungkapkan proses ini akan berlangsung secara bertahap setiap desa. Semua TPS yang ada di masing-masing desa akan disinkronkan datanya dengan yang sudah dipegang masing-masing pihak, seperti saksi, dan bawaslu, serta PPS. Rekapitulasi diawali dengan membuka kotak suara dari TPS 1 di Sumerta Kauh. Dalam proses tersebut, semua berjalan lancar.

Baca juga:  Rekapitulasi Internal PDIP, Bang Ipat Menang Lawan Tamba-Dana di Pilkada Jembrana

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Denpasar, Putu Hardy Sarjana yang juga memantau pelaksanaan rekapitulasi di Dentim mengatakan masalah ruangan di Denut menjadi kendala. Karena ruangan yang digunakan untuk melakukan rekapitulasi terlalu kecil. Sedangkan jumlah peserta cukup banyak. “Inilah yang menjadi kendala di Denut kemarin. Sedangkan masalah teknis lainnya tidak ada,” katanya.

Dewa Ayu Sekar Anggraini menambahkan rekapitulasi telah mulai pada Sabtu (17/2) lalu. Namun, kini ditunda akibat adanya arahan dari KPU pusat. Pihaknya berharap rekapitulasi di masing-masing kecamatan tidak lebih dari seminggu. Dari hasil identifikasi terdapat beberapa KPPS yang belum mengupload C1 Plano ke sirekap. Karena itu, nanti setelah kotak suara dibuka, akan difoto untuk diuploud. “PPK sudah melakukan pra pleno untuk memetakan masalah dan kendala. Ternyata dari hasil itu ada kendala bahwa beberapa KPPS yang belum upload C Plano ke Sirekap,” ujarnya.

Baca juga:  Ditengarai, Masih Ada Hotel dan Restoran di Klungkung Laporkan Pajak Fiktif

Dengan kendala itu, mau tidak mau PPK harus memiliki pekerjaan tambahan. Nantinya, C Plano yang sudah dimasukan ke kotak setelah dibuka harus di upload lagi oleh PPK. “Itu yang menjadi tambahan pekerjaan nanti saat Plano. Mau tidak mau C Plano itu harus di upload PPK ke Sirekap,” ujarnya.

Selain itu kata dia, PPK sudah menyiapkan ancer-ancer waktu untuk rekapitulasi. Rata-rata PPK sudah menargetkan selesai tidak lebih dari seminggu. (Asmara Putera/Balipost)

Baca juga:  Instruksi KPU RI, Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Ditunda

 

BAGIKAN