Ilustrasi petugas KPPS berada di TPS saat Pemilu berlangsung. (BP/Dokumen)

TABANAN, BALIPOST.com – Pemilu 2024 telah dilaksanakan, Rabu (14/2) dan saat ini para petugas Pemilu masih terus berproses merekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan. Di satu sisi, sejumlah petugas KPPS mengaku stres dengan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang justru memperberat pekerjaannya.

Sebab, aplikasi ini kerap eror, mulai dari tidak bisa input data hingga gagal login. Informasi yang dihimpun, sejumlah petugas KPPS mengaku mengalami kesulitan dalam penggunaan Sirekap. Sebab, dalam beberapa kesempatan, mereka tidak bisa mengunggah foto formulir C hasil ke dalam Sirekap.

Bahkan ada juga yang mengalami gagal login. Padahal dalam pelaksanaan penghitungan suara sekarang ini aplikasi Sirekap menjadi beban terberat. Namun sampai sekarang belum semua data bisa terupload. Termasuk juga dalam penggunaan aplikasi ini juga harus sangat berhati-hati. “Sebenarnya mempersulit karena ini enggak bisa sama sekali upload (foto form C),” ucap salah satu petugas KPPS di wilayah Tabanan, Minggu (18/2).

Baca juga:  Abaikan Perda, Banyak APK Dipaku di Pohon Perindang

Tak hanya itu, ia juga mengaku sering gagal saat hendak mengunggah foto formulir C ke kategori yang sesuai. Akhirnya, dia harus mengunggah kembali sampai beberapa kali. “Karena saat foto C hasil bisa saja angka yang dibaca sistem tidak sesuai, jadi harus ada koreksi lagi. Intinya, aplikasi eror bukan memperlambat tugas kami lagi tetapi bikin stres,” ujarnya.

Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwirta mengakui pihaknya juga menerima laporan keluhan terkait banyak petugas yang gagal login maupun input data ke aplikasi Sirekap. Bahkan, terkait hal ini juga sudah dilakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Bali. “Kami baru saja selesai koordinasi dengan pimpinan di provinsi via Zoom, dan segera memerintahkan PPK untuk menskors (menghentikan sementara) proses pleno serentak untuk pembersihan data Sirekap,” terangnya.

Baca juga:  Wakapolresta Imbau Masyarakat Dukung Pemilu Aman

Lebih lanjut dikatakannya, rapat pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan ditunda sampai tanggal 20 Februari 2024. Hal ini dikarenakan sedang dilakukan perbaikan data Sirekap mobile dan sinkronisasi data Sirekap dengan C hasil.

Untuk hasil rekap yang sudah dilaksanakan, pihak saksi dan panwaslucam diminta untuk difoto dan di-print hasil fotonya kemudian diberi tanda tangan saksi, pengawas, dan ketua PPK. Penundaan rapat pleno, dikatakannya, akan dicatat di kejadian khusus berisi tanda tangan saksi pengawas dan ketua PPK. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Terdakwa Korupsi Dana Veteran Jalani Sidang Tuntutan
BAGIKAN