DENPASAR, BALIPOST.com – Beberapa hari belakangan ini Bali mengalami kelangkaan elpiji 3 Kg. Masyarakat pun mulai mengeluhkan keterbatasan elpiji 3 Kg tersebut. Terutama masyarakat di Kota Denpasar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, mengungkapkan alasan terbatasnya stok elpiji 3 Kg di Bali. Pasalnya, pemerintah pusat mengurangi perolehan jumlah kuota elpji 3 Kg di Bali tahun 2024 ini. Jika pada tahun 2023 Bali memperoleh kuota dengan cadangan sebanyak 217.161 ton metrik, namun pada tahun 2024 ini hanya memperoleh 215.448 ton metrik untuk subsidi.
Padahal, Pemerintah Provinsi Bali telah mengusulkan sebanyak 279.406 ton metrik. “Pada Tahun 2024 Pemprov Bali telah mengusulkan 279.406 ton metrik, tetapi ditetapkan pusat hanya 215.448 ton metrik untuk subsidi,” ungkap Setiawan saat dikonfirmasi, Selasa (20/2).
Setiawan menjelaskan alasan berkurangnya stok LPG 3 Kg di masyarakat karena terdapat pembatasan di pengecer. Ia mengakui bahwa masyarakat terbiasa membelinya di warung-warung terdekat. Padahal, warung bukan pangkalan namun pengecer sehingga harganya lebih tinggi. Untuk itu, masyarakat disarankan agar membeli di pangkalan. Sehingga, bisa dilakukan pendataan.
“Kalau pangkalan kaitannya dengan Hiswana Migas bukan domain kami. Tapi kami mendorong bisa bekerja sama dengan BUPDA atau Bumdes dengan tujuan mempercepat edukasi sistem dengan pendataan NIK. Jelas yang tahu persis adat dan desa satuan wilayah terkecil. Hanya penambahan pangkalan dengan melihat kuota turun,” tandasnya.
Setiawan mengatakan bahwa setiap pangkalan tidak sama mendapatkan kuota harian elpiji 3 Kg. Kendati demikian, pemerintah akan menambah pangkalan akses dan membuat masyarakat mendapat LPG dengan harga HET bisa terpenuhi dengan segera. Pihaknya meminta Disperindag dan instansi terkait untuk memonitor kondisi LPG 3 Kg di masyarakat.
Dengan kondisi pengurangan perolehan kuota ini, Setiawan menegaskan bahwa sejatinya saat ini tidak terjadi kelangkaan LPG 3 Kg di Bali, terutama di Kota Denpasar. Namun, dibatasi agar kuota yang diberikan pemerintah pusat bisa hingga akhir tahun 2024. “Sebenarnya bukan langka atau gimana, kalau dibiarkan bebas tidak sampai bulan Desember nanti kuota pasti akan habis, terutama Denpsar ini yang diatur,” ujarnya.
Pembatasan ini, kanjut Setiawan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Dimana, pada akhir tahun 2023 telah diinformasikan melalui SE Dirjen Migas terkait siapa yang berhak untuk dapatkan subsidi LPG 3 Kg. Saat ini pemerintah pusat telah melakukan persiapan dengan aplikasi untuk mendadtar melaui NIK. Info dari Hiswana Migas dan Pertamina usernya sampai satuan terkecil atau terbawah. Pangkalan yang akan diberikan kewenangan untuk melakukan pendataan.
Kendati demikian, sejak SE serta Imbauan dikeluarkan dinamika tetap terjadi. Sebab, yang mendapatkan elpiji 3 Kg tidak tepat sasaran. Setiawan memberikan contoh masyarakat bukan dengan KTP Denpasar, bisa mendapatkan LPG 3 Kg. (Winata/Balipost)