SURABAYA, BALIPOST.com – Terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rp118 miliar, Mardani H Maming, sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin. Namun, sebuah video terkait keberadaan Maming di kawasan Bandara Juanda Surabaya, pada Senin (19/2/2024) malam, tanpa pengawalan aparat viral di media sosial.
Menanggapi informasi yang beredar, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Edward Eka Saputra, dikutip dari keterangan tertulisnya, mengatakan kepergian Mardani H Maming ke Banjarmasin untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK).
“Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan (Mardani Maming) secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas Lapas,” kata Deddy, Senin (19/2).
Dalam video yang beredar luas itu, Mardani berada di Bandara Juanda pada Senin malam. Mengenakan setelan kaos, jaket dan celana berwarna hitam, Mardani terlihat di Bandara Juanda pukul 20.15 WIB.
Ia berjalan tanpa pengawalan, baik dari aparat kepolisian maupun petugas Lapas. Ia juga terlihat tak pernah melepas masker berwarna putih serta topi berwarna hitam putih.
Ia pun berusaha menghindari wartawan. Saat ditanya, Mardani diam seribu bahasa serta berusaha kabur. Mardani langsung naik ke mobil Alphard dengan plat nomor DA 66 RR dan segera meninggalkan Bandara Juanda.
Video lainnya menunjukkan, Mardani dan beberapa orang sebelumnya terlihat di bandara Syamsudin Noor Banjarmasin. Mereka berada di areal dalam bandara hingga masuk ke garbarata menuju pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Surabaya, dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.
Pesawat melakukan perjalanan antara 19.40 WITA hingga 19.45 WIB. Pada tiket, Mardani H Maming terbang bersama dua penumpang lainnya atas nama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro.
Sebagai informasi, Mardani berstatus narapidana di Lapas Sukamiskin, bandung, Jawa Barat karena kasus yang menjeratnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Mardani sudah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023).
Ia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari proses pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu. Mardani tidak terima dan mengajukan banding.
Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. Selanjutnya di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara. Mardani kemudian mengajukan PK (peninjauan kembali) atas Keputusan MA.
Sidang PK Maming di PN Banjarmasin sendiri yang diagendakan pada Senin (19/2), ditunda lantaran ketua majelis hakim Suwandi sedang berhalangan hadir karena mengikuti pelatihan hakim di luar daerah. (kmb/balipost)