DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Ketua LPD Desa Adat Bugbug, Karangasem, terdakwa Drs. I Nengah Sudiarta, Selasa (20/2) diadili kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dia oleh JPU I Kadek Teguh Dwiputra Jayakesunu, dkk, diduga korupsi bunga deposito yang didepositokan di LPD Rendang, Karangasem senilai Rp4,5 miliar.
Terdakwa diduga menilep bunga deposito hingga 0,15 persen. Dalam surat dakwaannya dijelaskan bahwa terdakwa menempatkan dana LPD Bugbug di LPD Rendang Rp4.500.000.000.
Rinciannya tanggal 8 November 2018 sebesar Rp1.500.000.000, 28 Desember 2018 sebesar Rp1.500.000.000 dan tanggal 19 Juni 2019 sebesar Rp1.500.000.000. Penempatan ke LPD lain semestinya ada pemberitahuan ke badan pengawas untuk dimintakan pendapat dalam penempatan dana tersebut untuk memastikan apakah LPD Desa Rendang adalah tempat yang aman untuk penempatan dana.
Dan disebut terdakwa tidak pernah memantau kesehatan keuangan LPD Desa Rendang secara teliti sebelum melakukan penempatan dana, bahkan terdakwa disebut sengaja membiarkan deposito nomor 02829/LPD-Sb/Rd/XI/2018, nomor 02863/LPD-Sb/Rd/XI/2018, dan nomor 02998/LPD-Sb/Rd/V1/2019 yang seharusnya sudah jatuh tempo namun tidak dicairkan sehingga pada saat LPD Desa Rendang sedang rush deposito tersebut tidak bisa dicairkan. Sehingga terdakwa dianggap melakukan suatu pelanggaran.
Nah, bunga deposito itu lah yang diduga dimainkann terdakwa selalu Ketua LPD Bugbug (kini mantan). Di mana yang tercatat semestinya bunga didapat mencapai Rp423.000.000, namun terdakwa hanya menyetorkan Rp217.735 000, sisanya dibiarkankan di tabungan milik terdakwa sejumlah Rp267.000.000, selanjutnya terdakwa menggunakan uang yang ada di tabungan tersebut sejumlah Rp140.000.000.
Dalam kasus ini, sebagaimana dakwaan JPU dari Kejati Bali, telah menimbulkan kerugian keuangan LPD dalam hal ini LPD Bugbug senilai Rp4,5 miliar dan pihak terdakwa juga telah mengembalikan sejumlah Rp140.000.000 pada tanggal 6 November 2023 yang dianggap sebagai selisih bunga dari deposito.
Atas perbuatannya, jaksa menyebut terdakwa Sudiarta telah mengeluarkan dana LPD Desa Bugbug untuk ditempatkan di LPD Desa Rendang dalam bentuk simpanan berjangka/deposito dengan nomor nomor 02829/LPD-Sb/Rd/XI/2018, nomor 02863/LPD-Sb/Rd/XII/2018, dan nomor 02998/LPD- Sb/Rd/VI/2019 adalah tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan LPD.
Sehingga pada saat LPD Desa Adat Rendang dalam kondisi kesulitan keuangan maka deposito LPD Desa Adat Bugbug tersebut tidak bisa dicairkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara cq kerugian keuangan daerah cq kerugian keuangan LPD Desa Bugbug sebesar Rp4.500.000.000, yang didukung dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi LPD Desa Adat Bugbug Desa Bugbug Kecamatan Karangasem Kabupaten Karangasem per 31 Desember 2020, sesuai Surat Kantor Akuntan Publik Dony & Ramli kepada Kepala Kepolisian Daerah Bali Cq. Dirreskrimsus.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Pasal 8 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU yang sama.
Masih dalam dakwaan jaksa, disebutkan awal menempatkan likuiditas dana LPD Desa Adat Bugbug pada LPD Desa Adat Rendang karena ada komunikasi antara terdakwa dengan I Wayan Sedana Putra (almarhum) ketika menjabat sebagai Kepala LPD Desa Rendang yang sama-sama aktif dalam Badan Kerja Sama (BKS) LPD Karangasem. Yang mana dari komunikasi tersebut disepakati bahwa terdakwa akan menempatkan dana LPD Desa Adat Bugbug di LPD Desa Adat Rendang dalam bentuk simpanan berjangka dengan suku bunga sebesar 1% per bulan dan sebagai tindak lanjut komunikasi tersebut maka terdakwa menyampaikan hal tersebut kepada pengurus LPD Bugbug. (Miasa/balipost)