Ilustrasi. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Alf, salah satu pelaku pembunuhan yang sempat viral di Jalan Raya Sempidi-Dalung Banjar Uma Gunung, Mengwi, Badung, Selasa (20/2) divonis bersalah. Oleh hakim, terdakwa anak ini dihukum selama enam tahun penjara. Vonis tersebut turun empat tahun dibandingkan tuntutan jaksa.

JPU Imam Ramdhoni sebelumnya meminta supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Atas vonis dalam sidang anak di PN Denpasar itu, para pihak langsung menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
“Ya, sudah vonis. Terdakwa dihukum enam tahun. Kami dan juga pihak terdakwa menerima putusan tersebut,” ucap Imam Ramdhoni usai sidang.

Baca juga:  HUT Mangupura Sudah Sebulan, Billboard Belum Diturunkan

Dalam kasus ini, terdakwa Alf dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, yakni tentang kasus pembunuhan berencana.

Korban dalam kasus ini adalah Adhi Putra Krismawan asal Buleleng. Dia ditusuk di bagian dada hingga meninggal dunia. Hal yang memberatkan, kata jaksa dari Kejari Badung bahwa selain aksi terdakwa dan kawannya menyebabkan korban meninggal dunia, juga membuat syok keluarga korban terutama sang ibu.

Baca juga:  Perkara di Kejari Tabanan Didominasi Dua Jenis Kasus Ini

Dalam kasus ini, tidak hanya Alf namun ada lima pelaku lain yang berkasnya belum rampung yang semuanya sudah dewasa.

Alf melakukan aksinya bersama Hilmi, Roni, Bima, Oksa dan Pujianto alias Uta. Aksi terdakwa dilakukan pada 16 Januari 2024 sekira Pukul 00.30 Wita di Jalan Raya Sempidi-Dalung Banjar Uma Gunung, Mengwi, Badung.

Terdakwa bersama-sama rekannya dengan sengaja melakukan pembunuhan dengan perencanaan terhadap anggota IKSPI (Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia) karena berniat membalas dendam dikarenakan tiga orang anggota PSHT (Persaudaraan Setia Hati Teratai) di Sidoarjo telah dibunuh oleh anggota IKSPI dan sampai sekarang belum juga tertangkap.

Baca juga:  Ditimpa Pohon, Atap SDN 2 Sempidi Rusak Parah

Namun terdakwa salah sasaran dan mengakibatkan korban Adhi Putra Krismawan meninggal dunia. Pelaku memukul kepala korban menggunakan tangan, Roni menusuk dada korban sebanyak dua kali menggunakan pisau, Bima menendang dan memukul badan korban, Oksa memukul tubuh korban dan Pujianto memukul kepala korban menggunakan tangan dan sebuah buah pot. Korban tewas di tempat dan aksi pelaku viral di media sosial. (Miasa/balipost)

BAGIKAN