Cep Nandi Yunandar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 3.000-an pekerja rentan di Denpasar, yang terdiri dari petani, peternak, termasuk seniman, telah tercover jaminan ketenagakerjaan. Guna memperluas jangkauan perlindungan, diperlukan kebijakan dan regulasi dari pemerintah. Demikian disampaikan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali, Denpasar, Cep Nandi Yunandar, belum lama ini.

Ia mengatakan pekerja rentan memiliki kemampuan kecil untuk menjadi peserta sehingga diperlukan dorongan dari pemda.

“Bentuk kesadaran seperti apa dari Pemda untuk memperluas cakupan kepesertaan, inisiaitifnya seperti apa, inovasi apa yang dapat meningkatkan cakupan kepesertaan. Apakah dengan regulasi, instruksi, SE, peraturan wali kota/peraturan bupati, atau yang lain,” ujarnya.

Baca juga:  Segini Persentase Rekening yang Belum Terima BSU di Bali

Tahun ini, pihaknya lebih concern pada pekerja bukan penerima upah. Sebab di Bali, pekerja bukan penerima upah banyak yang belum terlindungi dan banyak yang masuk pekerja rentan.

Untuk itu di 2024 ini, ditargetkan cakupan kepesertaan di Badung, Jembrana, Buleleng, Denpasar bisa mencapai 433 ribu.

Sementara itu, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mengatakan, cakupan kepesertaan di Denpasar mencapai 59 persen. Inovasi yang dilakukan untuk memperluas cakupan kepesertaan adalah perlindungan pada penduduk rentan.

Baca juga:  BPJamsostek Minta Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Ditindaklanjuti

Dikatakan hal itu dapat dicapai dengan smart city lewat goes to banjar, yakni pendataan ke banjar terkait pekerja rentan. Setelah didata, pihaknya menganggarkan dengan APBD untuk mendapat perlindungan ketenagakerjaan. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN