Sidak kependudukan di sejumlah tempat kos dan kontrakan di wilayah Dauhwaru dan Loloan Timur, Jembrana. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana, Rabu (21/2) menertibkan 14 penduduk nonpermanen yang belum memiliki surat keterangan di Kelurahan Dauhwaru dan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Mereka sebagian besar didapati di kos-kosan dan tidak melengkapi surat keterangan penduduk nonpermanen.

Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya mengatakan, operasi ini dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WITA di wilayah kecamatan Jembrana. “Dasar kegiatan ini adalah Perda Kabupaten Jembrana Nomor 3 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Leo.

Baca juga:  Mantan Sekda Buleleng Setor Rp 923,4 Juta, Ini Kata Kejati Bali

Dari hasil pengecekan didapati, 8 pendatang belum terdata oleh Kaling dan belum memiliki surat keterangan penduduk nonpermanen di Dauhwaru. Selanjutnya di Kelurahan Loloan Timur didapati 6 pendatang belum terdata oleh Kaling dan belum memiliki surat keterangan penduduk non permanen.

Selanjutnya 14 penduduk pendatang diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk segera mengurus surat keterangan penduduk non permanen.

“Penduduk pendatang didata oleh Kaling setempat. Kami mengimbau kepada penduduk pendatang untuk selalu melaporkan diri ke Kaling setempat,” ujar Leo Agus Jaya. Menurutnya sidak kependudukan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan semua penduduk non permanen di Jembrana memiliki surat keterangan yang sah.

Baca juga:  Amankan Perayaan Natal, Polres Badung Cek Akhir Kesiapan Anggota

“Hal ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan dan keamanan di wilayah Kabupaten Jembrana,” ujar Leo. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN