Mantan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng.,IPU., mendengarkan vonis dari majelis hakim, Kamis (22/2). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng.,IPU., yang diadili kasus dugaan korupsi sumbangan dana SPI Jalur Mandiri periode tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik tahun 2022/2023, Kamis (22/2) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang diketuai Agus Akhyudi.

Atas vonis bebas itu, JPU Nengah Astawa dkk, di hadapan majelis hakim tanpa tedeng aling langsung menyatakan kasasi. “Kami langsung menyatakan kasasi,” ucap JPU Astawa di depan persidangan.

Baca juga:  RSUD Sanjiwani Masih Tangani 2 Pasien Suspek Meningitis

Sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea langsung menyatakan menerima.

Dalam berbagai pertimbangan yang dibacakan lima hakim, yakni Agus Akhyudi, Gede Putra Astawa, Putu Sudariasih, Nelson dan Soebekti, terdakwa tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum. Terdakwa tidak terbukti melakukan pemerasan, perbutana terdakwa tidak ada unsur melakukan tindaka pidana.

Pun, soal penempatan dana Unud di lima bank, majelis hakim tidak sependapat jika disebut Unud menempatkan uang di sejumlah bank disebut adalah untuk kepentingan pribadi terdakwa. Fasilitas kendaraan semuanya tidak ada atas nama pribadi terdakwa maupun istrinya, namun atas nama Unud.

Baca juga:  KTT WWF ke-10 Usai, Pangdam Udayana Bubarkan Satgas

Oleh karenanya, terdakwa tidak dapat disebut memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN