Dua terdakwa kasus SPI divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., IPU dan Dr. Nyoman Putra Sastra, ST., MT dibebaskan dari segala tuntutan jaksa, dalam sidang terpisah, Kamis (22/2). Majelis hakim Tipikor yang diketuai Putu Ayu Sudariasih dengan hakim anggota Nelson dan Gede Putra Astawa, juga membebaskan dua terdakwa lainnya.

Mereka adalah I Ketut Budiartawan, selaku anggota tim dan terdakwa I Made Yusnantara selaku sekretaris dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Baca juga:  Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Mantan Ketua LPD Gulingan

Dalam perkara ini, sebelumnya JPU Sefran Haryadi, Ni Luh Oka Ariani Adikarini, Kadek Teguh dkk., menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP. Mereka dituntut empat tahun penjara.

Baca juga:  JK Habiskan Malam Pergantian Tahun di Nusa Dua

Namun demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan JPU, sehingga kedua terdakwa langsung dibebaskan. “Kami kasasi yang mulia,” ucap Luh Oka.

Sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya Fahmi dkk., menyatakan menerima. Terdakwa sempat menanyakan apakah mereka bisa langsung bebas untuk berkumpul bersama keluarganya. “Ya, sesuai bunyi putusan yang kami baca tadi ya,” ucap hakim. (Miasa/balipost)

BAGIKAN