DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) yang menyidangkan kasus dugaan korupsi sumbangan dana SPI Jalur Mandiri periode tahun akademik 2018/2019-2022/2023, langsung melaksanakan putusan hakim. JPU membuat administrasi pembebasan empat orang terdakwa yakni Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng., IPU., Dr. Nyoman Putra Sastra, S.T., M.T., I Ketut Budiartawan dan I Made Yusnantara.
Selang beberapa jam setelah putusan, terdakwa dibebaskan dari LP Kerobokan. Selain dijemput keluarga para terdakwa, tim kuasa hukum Prof. Antara, seperti Agus Saputra, I Gede Pasek Suardika dkk., juga turut menjemput mantan Rektor Unud Prof. Antara dkk.
Begitu bebas, bukannya memilih langsung beristirahat di rumah. Para terdakwa memilih melakukan penyucian diri dan sujud syukur sebuah pura di Padanggalak, Denpasar Timur.
Hal itu dibenarkan kuasa hukum terdakwa Agus Saputra, Jumat (23/2). “JPU sudah melaksanakan putusan sebagaimana bunyi putusan hakim yang dibacakan di depan persidangan. Salah satunya membebaskan terdakwa dari tahanan. Tadi malam administrasi sudah selesai dan kami sendiri yang menjemput Prof. Antara. Beliau langsung melukat untuk menyucikan diri, kan dekat Hari Raya Galungan juga,” ucap Agus Saputra.
Langkah ke depan, kata Agus Saputra, pihaknya masih menunggu kasasi yang diajukan oleh penuntut umum. “Jika kami sudah menerima memori kasasinya, tentu tim akan mengkaji untuk membuat kontra memori,” jelasnya.
Namun demikian, hak-hak dan martabat terdakwa harus dipulihkan sebagaimana putusan yang disampaikan majelis hakim. Ke depan, termasuk akan berkoordonasi dengan pihak dinas terkait guna menyampaikan putusan ini. “Koordinasi dengan instansi atau lembaga terkait nanti. Kan ini masih proses kasasi dan Prof. Antara masih berstatus terdakwa. Saat ini, tim masih menunggu memori kasasi yang akan disampaikan penuntut umum,” jelasnya.
Terpisah, Kasipenkum Kejati Bali Agus Eka Sabana, menjelaskan bahwa JPU di persidangan sudah menyampaikan kasasi dalam menyikapi putusan majelis hakim Tipikor yang menyidangkan kasus SPI Unud. Disinggung soal alasan kasasi, Eka Sabana menjelaskan alasannya.
Pasal 244 KUHAP Jo. Putusan MK No. 114/PUU-X/2012 mengatur terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Oleh karena putusan Pengadilan Tipikor dalam perkara SPI ini adalah putusan bebas maka putusan tersebut merupakan putusan tingkat terakhir, sehingga dilakukan upaya hukum kasasi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Agus Akhyudi, membebaskan terdakwa Prof. Antara, dari segala tuntutan jaksa. Begitu juga majelis hakim dalam terdakwa Putra Sastra, Budiartawan dan Yusnantara dibebaskan dari segala tuntutan JPU.
Hakim menilai bahwa semua pasal dalam tuntutan JPU tidak terbukti sehingga Prof. Antara dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Bahkan majelis hakim meminta JPU segera membebaskan terdakwa Prof. Antara dari tahanan dan memulihkan nama baik, harkat dan martabatnya. (Miasa/balipost)