Sejumlah kabel terpasang di salah satu wilayah Denpasar. Pemkot akan melakukan penataan kabel ke bawah tanah pada 2024 ini. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana penataan kabel ke bawah tanah telah dilakukan Pemkot Denpasar sejak beberapa bulan lalu. Pengerjaan ini dilimpahkan kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS).

Proses ini telah berjalan sejak beberapa bulan lalu. Namun belum sampai pada pengerjaan secara fisik.

Dirut BPS Denpasar, Nyoman Putrawan mengatakan sesuai rencana, tahap pertama proyek ini akan dilakukan di kawasan titik nol km Kota Denpasar. Pelaksanaan penataan kabel ini akan dilakukan mulai Oktober 2024.

Saat ini, Pemkot Denpasar melalui Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) tengah melakukan kajian termasuk penilaian yang kemudian akan melahirkan studi kelayakan.

Baca juga:  TPA Sente Ditutup, Tempat Pembuangan Sampah Liar Bermunculan

Pihaknya pun melakukan kerjasama dengan Fakultas Teknik Unud dan LPPM Unud.

“Rencana awal, untuk tahap pertama sepanjang 40 km, namun kami kurangi menjadi 20-an km. Karena dengan panjang 40 km di tahap awal, investasinya sangat berat,” Nyoman Putrawan.

Putrawan menambahkan, secara radius, proyek ini akan menyasar kabel di kawasan Jalan Gajah Mada, Jalan Surapati, WR Supratman maupun Jalan Nangka.

Terkait dengan anggaran penataan kabel ini, pihaknya mengatakan akan diketahui oleh masing-masing peminat setelah studi kelayakan keluar. Ia menambahkan, studi kelayakan sudah bisa dirilis pada Maret 2024.

Baca juga:  Dipicu Arak, Sopir Berkelahi dengan Tetangga Kosnya

“Nanti begitu studi kelayakan keluar, peminat akan menentukan berapa mereka berani dan mereka yang tahu,” katanya.

Putrawan pun menambahkan, sebelumnya sudah ada 4 peminat. Namun pihaknya akan melakukan pengujian kelengkapan kembali terkait para peminat tersebut.

Pihaknya pun mewajibkan semua provider untuk turun dengan menaruh kabelnya di bawah tanah. “Wajib semua provider, termasuk dari Telkom turun, apalagi non BUMN, kami wajibkan turun,” katanya.

Nantinya hal tersebut akan ditegaskan dalam revisi Perda Tata Ruang, dengan memberikan penegasan pada salah satu pasal. “Harapan kami clear semua, tidak ada tiang, mungkin yang tidak bisa kan LPJU harus tetap ada tiang, namun nanti ada KPBU sehingga akan ditata lebih artistik,” imbuhnya.

Baca juga:  Selama 2022, Polresta Sita Narkoba Senilai Puluhan Miliar

Sementara itu, terkait dengan kabel PLN, pihaknya mengaku sudah melakukan pendekatan. “PLN katanya punya agenda turun, namun kedalamannya itu minimal 1,5 meter dan biaya kabel bawah tanah lebih tinggi, tapi pihak mereka berjanji untuk ikut turun sesuai anggaran PLN,” katanya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN