Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menunjukkan rekapitulasi Pilpres 2024 dari Sirekap di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Data anomali perolehan suara Pilpres 2024 di 154.541 tempat pemungutan suara (TPS) sudah dikoreksi. Hal ini disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (27/2).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Hasyim mengatakan data anomali itu merupakan angka perolehan suara di dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang tidak sesuai dengan Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.

Baca juga:  OJK Segera Atur Batasan Suku Bunga Pinjol

“(Perolehan suara) Pilpres sebanyak 154.541 TPS (telah diperbaiki),” ujarnya.

Ia mengutarakan KPU melakukan koreksi secara bertahap sejak 15 Februari 2024. Selain perolehan suara pilpres, pengoreksian juga dilakukan terhadap data anomali dalam perolehan suara Pemilu DPR dan DPD di Sirekap.

“Pemilu DPR RI 13.767 TPS dan Pemilu DPD RI 16.450 TPS (yang sudah dikoreksi),” katanya.

Sementara itu, Hasyim menjelaskan temuan data anomali dan hasil koreksi untuk DPRD Provinsi dikerjakan oleh KPU Provinsi. Kemudian, data anomali dan hasil Pemilu Anggota DPR Kabupaten/Kota dikerjakan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Baca juga:  Ketua KPU RI Dijatuhi Sanksi Keras Terakhir

Sirekap adalah alat yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara. Alat bantu ini baru pertama kali diterapkan dalam Pemilu.

Sistem ini pun menjadi sorotan, karena mengalami galat hingga salah input data yang mengakibatkan adanya ‘penggelembungan suara’ salah satu pasangan capres-cawapres.

Sebelumnya, Kamis (15/2), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait salah konversi untuk membaca data Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).

Baca juga:  Enam Parpol Tak Hadiri Deklarasi Pemilu Damai

“Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah,” ujar Hasyim.

Ia pun memastikan bahwa kesalahan konversi itu akan segera dikoreksi. Sebab, KPU tak boleh berbohong dan harus menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. (kmb/balipost)

BAGIKAN