Ilustrasi. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Progres pemadanan NIK dengan NPWP telah mencapai 84,02 persen per 28 Februari 2024. Secara jumlah, NIK yang telah terpadankan dengan NPWP mencapai 61,51 juta. Demikian disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, di Jakarta, Rabu (28/2).

Dengan demikian, kata Dwi, sisa NIK yang perlu dipandankan dengan NPWP sebanyak 11,69 juta. Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia menyebut terdapat NIK yang tidak perlu dipadankan dengan NPWP, lantaran terdapat wajib pajak (WP) yang telah meninggal dunia, NPWP tidak aktif, atau sudah tidak tinggal di Indonesia.

Baca juga:  Marak Kasus Penipuan Trading Online, OJK Ingatkan Masyarakat Berhati-Hati

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengimbau kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP agar data Wajib Pajak tercatat sebagai indikator saat implementasi core tax system nanti.

“Kami juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk melakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum dipadankan betul,” ujar dia saat konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Kamis (22/2).

Baca juga:  Integrasi NIK dengan NPWP Dimulai 2023

Sementara pemadanan NIK dan NPWP secara mandiri dapat dilakukan wajib pajak secara daring melalui laman pajak.go.id, serta terdapat pula layanan virtual untuk memberikan asistensi jika terdapat wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam melakukan pemadanan data dan informasi.

Adapun implementasi penuh NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. (kmb/balipost)

Baca juga:  Antisipasi Macet, Pemeriksaan Digeser di Pos KTP
BAGIKAN