Petugas membuka kotak kontainer berisi hasil penghitungan suara saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 Kabupaten Badung di Denpasar, Bali, Sabtu (2/3/2024). (BP/Antara)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Proses pleno rekapitulasi suara di Kabupaten Badung telah rampung. Dari proses tersebut, hasil sementara menunjukkan jumlah perolehan suara dan kursi DPRD Badung yang hanya diisi oleh empat partai politik.

Jika dibandingkan dengan perolehan kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 5 tahun lalu, PDI Perjuangan kehilangan satu kursi, yakni dari 28 kursi kini 27 kursi. Meski demikian, jumlah kursi saat ini masih dikuasai oleh PDI Perjuangan. Sementara Partai Golkar berhasil menambah empat kursi atau dari 7 kursi menjadi 11 kursi, Partai Gerindra dengan perolehan empat kursi, dan Partai Demokrat dengan perolehan tiga kursi.

Baca juga:  Pergeseran Kotak Suara ke KPU Badung Dikawal Ketat

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menegaskan, bahwa hasil pleno di tingkat kecamatan telah menunjukkan hasil perolehan kursi. Namun penetapan calon terpilih di DPRD Badung akan dilakukan setelah tiga hari register perkara tercatat di Mahkamah Konstitusi. “Tetapi kami belum bisa menyampaikan itu sekarang, karena penetapannya baru akan dilakukan setelah tiga hari register perkara tercatatkan di Mahkamah Konstitusi,” ungkap Yusa Arsana usai rapat pleno di tingkat kabupaten, Minggu (3/3).

Baca juga:  KPU Badung Ingatkan Caleg Terpilih Setor LHKPN

Yusa Arsana menambahkan, bahwa setelah menerima registrasi perkara di MK KPU akan melakukan pleno penetapan calon terpilih di DPRD Badung. Hasil penetapan tersebut akan disampaikan kepada Sekretaris DPRD Badung. “Jadi, KPU tetap yang menetapkan, walaupun nanti yang melantik Gubernur melalui SK Menteri Dalam Negeri,” tegasnya.

Berdasarkan hasil perhitungan dalam pleno tersebut, Yusa Arsana menjelaskan bahwa hanya ada empat partai politik yang akan mendapatkan kursi di DPRD Badung.

Baca juga:  PAW Yonda Mulai Dibahas

“Kurang lebih begitu, kemungkinannya mendekati yang sudah muncul di media,” jelasnya seraya menyebutkan sejatinya dari hasil pleno di tingkat kecamatan perolehan kursi telah menunjukkan hasil. Sebab, pola perhitungan suara masih menggunakan Sainte Lague, yakni suara partai ditambah perolehan suara masing-masing calon dibagi menggunakan bilangan ganjil. (Parwata/balipost)

BAGIKAN