Petugas memasang kembali segel ke amplop berisi hasil penghitungan suara yang telah dibacakan saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 Kabupaten Badung di Denpasar, Bali, Sabtu (2/3/2024). KPU Badung mulai melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kabupaten dari enam panitia pemilihan kecamatan (PPK) di seluruh wilayah Badung yang ditargetkan selesai pada Minggu (3/3). (BP/Antara)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung menemukan banyaknya human error dalam pleno rekapitulasi tingkat kecamatan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Bahkan, Bawaslu sempat merekomendasikan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara ulang lantaran adanya perbedaan data.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Badung I Wayan Semara Cipta mengatakan, kesalahan yang dilakukan oleh manusia menjadi catatan Bawaslu dan telah disampaikan kepada KPU Badung. “Perlu adanya bimtek kepada KPPS lebih maksimal, karena mereka sebagai ujung tombak jajaran penyelenggara input data di TPS. Sebab, berdasarkan catatan kami, banyaknya human error oleh KPPS,” ujar Semara Cipta, Minggu (3/3).

Baca juga:  Bule Langgar Nyepi Diamankan Imigrasi

Menurutnya, data yang dituliskan oleh KPPS pada C-hasil salinan berbeda dengan C hasil pleno, sehingga pada saat pleno rekapitulasi di kecamatan dilakukan perbaikan pada C-hasil salinan dan pada Sirekap atas sepengetahuan saksi dan panwas. Bahkan sempat adanya pembukaan kotak suara dan penghitungan suara ulang di lima kecamatan, yakni Kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi, Kuta Utara, dan Kuta Selatan.

“Ini diakibatkan adanya perbedaan data perolehan jumlah suara calon maupun partai yang tertulis pada C-hasil plano dengan C-hasil salinan. Hanya di Kecamatan Kuta saja yang tidak dilakukan pembukaan kotak suara dan penghitungan ulang,” terangnya.

Baca juga:  Bawaslu Badung Waspadai "Serangan Fajar" saat Pemungutan Suara

Human error oleh KPPS, kata pria yang akrab disapa Kayun ini adalah salah melakukan penulisan jumlah DPT, yakni pengguna DPT dimasukkan ke data DPT. Dengan begitu, pada saat rekapitulasi di kecamatan dilakukan perbaikan dan penyesuaian DPT berdasarkan SK Penetapan DPT KPU Badung.

“Ada juga suara calon yang tertukar pada C hasil salinan, dan baru diketahui saat pleno tingkat PPS di kecamatan setelah disandingkan dengan C hasil plano. Saksi yang tidak mau menandatangani D-hasil pleno kecamatan juga menjadi catatan kami,” tegasnya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Plt Bupati dan Pj Sekda Badung Ikut Saksikan Debat Paslon

 

BAGIKAN