Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Badung kembali membongkar puluhan menara telekomunikasi atau Base transceiver Station (BTS) yang tidak berizin. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung melanjutkan pembongkaran sejumlah menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) tidak berizin alias bodong di wilayahnya. Penertiban ini sempat terhenti sementara waktu lantaran Pemkab kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, setelah melalui upaya banding Pemerintah Kabupaten Badung berhasil melanjutkan proses pembongkaran tower bodong tersebut pada tahun 2024, dengan total 23 menara yang akan dibongkar. “Tahun ini rencananya akan dilakukan pembongkaran terhadap 23 tower bodong. Sebelumnya, pada akhir Januari hingga Februari 2024 telah berhasil dibongkar enam tower. Rencananya kami akan melanjutkan pada bulan Maret hingga April dengan pembongkaran 14 tower lainnya,” terang Suryanegara, Minggu (3/3).

Baca juga:  Sebulan Buron, WN Nigeria Aniaya dan Peras Mantan Pacarnya Diringkus

Menurutnya, pihaknya masih menunggu persetujuan dari kepala daerah melalui surat bupati dan diperkirakan akan diterima pada hari Senin atau Selasa ini. Setelah itu pembongkaran akan segera dilanjutkan.

“Proses pembongkaran tersebut dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan merujuk pada keputusan pengadilan. Ketika memenangkan kasus, tim yustisi dapat melanjutkan pembongkaran, namun jika kalah, mereka dapat mengajukan upaya banding,” katanya.

Adapun lokasi dari 14 tower yang akan segera dibongkar, kata Suryanegara mencakup empat tower di Kuta Selatan, tiga tower di Kuta, enam tower di Kuta Utara, dan satu tower di Mengwi. Namun masih terdapat tiga tower lainnya yang sedang dalam proses sidang di PTUN Denpasar.

Baca juga:  Libur Natal Kali Ini Beda dari Sebelumnya, Bali Tak Macet

“Seperti halnya dengan tiga tower tersebut yang kita kalah, kita akan menunggu hasil upaya banding di PTUN Denpasar. Setelah itu, kita dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA). Jika kita menang di MA, pembongkaran akan dilanjutkan, tetapi jika kalah, kita akan menunda pembongkaran sambil menunggu keputusan terakhir dari pengadilan,” jelasnya.

Selain kendala adanya gugatan, tim pembongkaran juga menghadapi berbagai kendala lainnya, termasuk dalam mencari tenaga profesional terkait dengan keamanan lingkungan dan keselamatan pekerja. Pihaknya juga membutuhkan alat yang sesuai, karena tanpa alat yang memadai, proses pembongkaran dapat memakan waktu hingga 10 hari untuk satu tower. “Dengan penggunaan alat yang tepat, prosesnya dapat diselesaikan dalam waktu tiga hari dan kami harus membayar untuk penggunaan alat tersebut,” ucapnya.

Baca juga:  Exit Meeting BPK RI Perwakilan Bali di Badung, Bupati Harapkan Pembinaan dan Siap Jadi Contoh Nasional

Pada tahun 2023, Satpol PP Badung telah menargetkan pembongkaran 119 menara tak berizin, dengan realisasi sebanyak 107 menara. Dua menara tidak dibongkar karena terkait dengan kepentingan hotel dan pajak, sementara sisanya ditunda karena keputusan PTUN. Namun, pada tahun 2024 pembongkaran kembali dilanjutkan. Tahap-tahap pembongkaran ini didasarkan pada rekomendasi dari Tim P3 MT, Diskominfo, dan surat perintah dari Bupati Badung. (Parwata/balipost)

BAGIKAN