AMLAPURA, BALIPOST.com – Polres Karangasem mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Alat pendeteksi ETLE ini terpasang di Jalan Raya Ahmad Yani, Kelurahan Subagan.
Kasat Lantas Polres Karangasem AKP Komang Sapta Pramana, Senin (4/3) mengatakan alat tilang elektronik ini mulai terpasang sejak seminggu lalu. Kendati sudah terpasang, akan tetapi belum terkoneksi ke operator.
“Untuk saat ini baru terpasang satu titik. Namun di akhir tahun 2024 nanti akan ada tambahan 5 titik lagi yang akan terpasang yang tersebar di beberapa wilayah. Kemungkinan pertengahan Maret baru bisa dioperasikan ke operator sehingga dapat diterapkan tilang bagi pengendara yang melanggar lalu lintas,” ucapnya.
Menurut Sapta, nantinya jika ada pengendara melakukan pelanggaran, surat tilang dikirimkan ke alamat tertera di BPKB dan STNK kendaraan sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Kita berharap, dengan diterapkannya tilang elektronik ini nantinya, pengendara bisa lebih tertib lagi dalam berlalu lintas di jalan raya dengan mematuhi aturan yang ada. Dan kasus lakalantas bisa menurun,” harapnya. (Eka Parananda/balipost)