JAKARTA, BALIPOST.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umun (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana pemilu oleh tujuh tersangka anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. Penyidik melimpahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Rabu (6/3).
Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan pihaknya berupaya cepat menyelesaikan berkas perkara karena penanganan tindak pidana pemilu memiliki batas waktu.
Sehingga, sejak ditetapkannya tujuh tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada Rabu (28/2), penyidik memiliki waktu 14 hari untuk segera melimpahkan berkas perkara kepada JPU.
“Begini penanganan tindak pidana pemilu itu kan sangat terbatas waktunya, jadi kita lengkapi berkas tentang pelanggaran tindak pidana pemilu,” katanya dilansir dari Kantor Berita Antara
Terkait pengembangan kasus adanya dugaan tindak pidana lain seperti lobi-lobi politik untuk jual beli suara, Djuhandhani menyebut hal itu perlu dikonfirmasi ke Bawaslu.
Karena, lanjut dia, untuk pihak yang berwenang dalam mengawasi kecurangan pemilu adalah Bawaslu. Polri hanya meneruskan temuan pelanggaran Pemilu yang ditemukan Bawaslu bila masuk kategori pelanggaran tindak pidana.
“Kalau masalah pendalaman lobi-lobi parpol silahkan mungkin dari Bawaslu lebih bisa menjawab,” kata Djuhandhani.
Dalam perkara ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu terkait penambahan jumlah pemilih.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum.
Adapun penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.
Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskeim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.
Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang. (kmb/balipost)