Sejumlah pemuda memindahkan ogoh-ogohnya saat pawai di Denpasar. Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar menghimbau agar ogoh-ogoh tidak dibuang dijalan seusai diarak pada Pengerupukan. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Proses pawai Ogoh-ogoh menjadi pusat penantian sehari menjelang Nyepi. Pada tahun ini pun dipastikan ribuan ogoh-ogoh akan diarak untuk keliling masing-masing wewidangan desa adat.

Bahkan, untuk wilayah pusat Kota Denpasar, tujuan utamanya, yakni bundaran Patung Catur Muka yang merupakan catus patanya Kota Denpasar. Hanya saja, usai pengarakan ogoh-ogoh, semua pihak diimbau agar tidak menempatkan ogoh-ogohnya di jalan.

Hal ini diungkapkan Bendesa Mandya MDA Kota Denpasar, A.A. Ketut Sudiana, Kamis (7/3). Dikatakan, Majelis Desa Adat (MDA) memberikan syarat penting bagi sekaa teruna yang akan mengarak ogoh-ogoh di wewidangan desa adat masing-masing.

Baca juga:  Apresiasi Kebijakan "Nyomya" Ogoh-ogoh, Yowana Diingatkan Taat Prokes

Ogoh-ogoh agar tidak ditinggalkan di jalan usai melakukan arak-arakan agar tidak mengganggu kebersihan Kota Denpasar dan mengganggu arus lalu lintas termasuk mempersulit tenaga kebersihan. Lokasi pengarakan ogoh-ogoh yang selalu ramai dinanti warga, yakni di catus pata Kota Denpasar.

Di tempat ini, dua desa adat, selain Denpasar kini diperbolehkan melewati tempat ini. Dengan ketentuan mereka harus berkoordinasi dengan prajuru Desa Adat Denpasar. Dua Desa Adat yang memang biasa mengarak ogoh-ogoh ke kawasan catur muka tahun ini, yakni Desa Adat Sumerta dan Desa Adat Yang Batu.

Baca juga:  Dinilai Tak Ada Pelanggaran, Polda Kembalikan Lamborghini Viral di Medsos Gunakan Plat Palsu

“Ada dua desa adat yang biasanya melewati Catur Muka karena pandemi itu ditiadakan sekarang diperbolehkan lagi asal berkoordinasi dengan prajuru Desa Adat Denpasar,” ungkapnya.

Menurut Sudiana, syarat-syarat saat pelaksanaan pangerupukan sudah tertuang dalam surat keputusan bersama. Dimana, mereka yang mengarak ogoh-ogoh tidak diperbolehkan meminum-minuman keras saat mengarak ogoh-ogoh. Tidak boleh membunyikan mercon, tidak boleh membawa atribut partai politik (Parpol).

Menurutnya, arak-arakan ogoh-ogoh wajib selesai pukul 24.00 Wita tidak lebih dari itu. Warga atau pemuda yang sudah selesai melakukan arak-arakan agar tidak meninggalkan ogoh-ogoh di jalanan. Wajib dibawa pulang untuk dilakukan pralina (dibakar) sesuai petunjuk desa adat atau banjar adat masing-masing. “Bisa di setra (kuburan) bisa di lahan kosong yang sudah ditentukan,” tandasnya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Belum Terlacak, Dua Orang Berinteraksi di Lokasi Warga Intaran Positif COVID-19
BAGIKAN