DENPASAR, BALIPOST.com – Pajak pengusaha khususnya pajak UMKM selalu jadi perbincangan hangat setiap awal pergantian tahun. Tidak sedikit pengusaha yang mengalami kebingungan saat menghadapi pelaporan pajak, khususnya saat adanya peraturan-peraturan baru terkait pajak.
Hal inilah yang mendorong Bank Lestari Bali (BPR) menggandeng Endah Mirasanty, S.H., S.E., Ak., M.Ak.,C.A.,BKP, seorang Registered Tax Consultant sekaligus Founder Chattra Lintang Konsultama untuk membahas tentang optimalisasi pajak bagi pengusaha dalam event Lestari Entrepreneur Club “Bongkar Rahasia: Optimalisasi Pajak untuk Pengusaha”. Acara dilaksanakan pada Selasa (5/3) di Superbranch Sanur Bank Lestari Bali (BPR).
Acara ini dihadiri oleh pengusaha serta staff-staff accounting dari bisnis UMKM di Bali dari beragam latar belakang yang berbeda mulai dari usaha kuliner hingga usaha furniture.
Endah Mirasanty menjelaskan, pajak ini bersifat wajib dan semua pengusaha harus tahu tata cara melaporkan SPT Tahunan. “Karena jika wajib pajak dengan kealpaan atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan tapi isinya tidak benar bisa dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana,” jelas Endah.
Ia pun menambahkan, selain melaporkan SPT Tahunan UMKM juga wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 1983.
Direktur Bisnis Bank Lestari Bali (BPR) Made Tutik Sri Andayani mengatakan, edukasi tentang pajak ini harus disebarluaskan untuk membantu pertumbuhan UMKM di Bali.
“Dengan adanya edukasi tentang pajak untuk pengusaha ini, kami berhadap agar pengusaha di Bali bisa mengoptimalisasi pelaporan pajak dan mendorong bisnisnya agar lebih bertumbuh,” ujar Tutik. (Adv/balipost)