Pecalang berjaga saat pelaksanaan Nyepi di Denpasar. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, penyelenggara telekomunikasi yang menyediakan layanan data seluler dan IPTV (Internet Protocol Television) akan dimatikan pada saat pelaksanaan Nyepi Tahun Baru Caka 1946, Senin (11/3). Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kadis Kominfos) Provinsi Bali, Gede Pramana dalam siaran persnya, Jumat (8/3).

Disampaikan bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan yang setiap tahunnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali guna mendukung pelaksanaan Hari Raya Nyepi untuk dapat berjalan dengan kondusif, aman dan nyaman.

Baca juga:  27 Anggota Panwaslu Kecamatan di Buleleng Dilantik

Keputusan ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Himbauan untuk Melaksanakan Seruan Bersama tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1946 Provinsi Bali Tahun 2024 tanggal 5 Maret 2024, serta Seruan Bersama Majelis-Majelis Agama dan Lembaga Sosial Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Suci Nyepi Tahun Caka 1946 tanggal 2 Februari 2024.

Penonaktifan layanan data seluler dan IPTV ini akan dimulai pada Senin pagi hingga keesokan harinya. “Penyedia atau provider jasa seluler akan mematikan data seluler, IPTV dan seluruh penyedia jasa televisi termasuk radio tidak bersiaran atau mendistribusikan siaran dari hari Senin tanggal 11 Maret 2024 pukul 06.00 Wita sampai dengan hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 pukul 06.00 WITA,” ungkap Gede Pramana.

Baca juga:  Pusat akan Berlakukan "Work from Bali," Pelaku Pariwisata Lokal Tuntut Dilibatkan

Sementara itu, layanan pada objek vital seperti layanan rumah sakit, kantor kepolisian, militer, BMKG, BPBD, BASARNAS, bandara, pemadam kebakaran serta layanan kepentingan umum lainnya yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung atau tetap beroperasi. Sedangkan layanan telepon, sms, dan fiber optik tetap dapat digunakan selama Hari Raya Nyepi guna memudahkan masyarakat jika pada saat Hari Raya Nyepi memerlukan layanan khususnya yang bersifat emergensi. Hal ini dilakukan untuk menghindari dan/atau menangkal hoax dan konten negatif.

Baca juga:  Berikut, Nomor Urut 14 Parpol Peserta Pemilu 2019

“Saya berharap pelaksanaan Hari Raya Nyepi tahun ini dapat terlaksana dengan kondusif dan aman,” harapnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN