Pecalang menyetop Ratna Sarumpaet yang pergi menggunakan mobil saat Nyepi, Senin (11/3) di Badung, Bali. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Perayaan Hari Raya Nyepi di Kabupaten Badung, Senin (11/3) diwarnai dengan sejumlah pelanggaran. Salah satunya yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

Aktivis perempuan itu ditemukan keluar rumah menggunakan mobil di Jalan Pantai Berawa, Desa Adat Tandeg, Tibubeneng. Bendesa Adat Tandeg I Wayan Wartana menyebut Ratna mengklaim mencari ATM karena stafnya menyampaikan bahwa Nyepi pada 9 Maret 2024.

Meskipun Ratna bersikap kooperatif dan sudah meminta maaf, desa adat memberikan imbauan agar tindakan itu tidak terulang.

Baca juga:  Selama Penyekatan, Ini Pelanggaran Terbanyak

Di tempat lain, enam orang, termasuk tiga wisatawan asing dan seorang ODGJ, terjaring di Kelurahan Jimbaran.

Ketua LPM Kelurahan Jimbaran, Made Dharmayasa, menyebut bahwa WNA yang mengalami gangguan jiwa diserahkan ke rumah detensi negara dan selanjutnya ke RSUP Prof Ngoerah. Tiga warga asal Nusa Tenggara Timur yang tidak mengetahui peraturan Nyepi juga diamankan dan dikembalikan ke rumah masing-masing setelah ditahan selama 24 jam.

Baca juga:  Usai Diarak, Ogoh-ogoh Diimbau Tidak Dibuang di Jalan

“Kami telah berkoordinasi dengan Kapolsek Kuta Selatan dan pihak imigrasi. Setelah mereka dapat menunjukkan paspor, kami antarkan kembali ke tempat mereka menginap,” jelasnya.

“Koordinasi dilakukan dengan pihak kepolisian dan imigrasi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan Nyepi,” katanya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN