Suasana penyerahan remisi di salah satu lapas di Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ribuan narapidana di Bali menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Caka 1946. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan ketaatan mereka selama menjalani masa pidana, Selasa (12/3).

Persisnya, ada 1.239 narapidana menerima Remisi Kategori I (RK I) dengan rincian 241 napi mendapatkan remisi 15 hari,842 napi mendapatkan remisi 1 bulan, 87 napi mendapatkan remisi 1,15 hari, 9 napi mendapatkan remisi 2 bulan. Ada juga 9 napi mendapatkan Remisi Kategori II (RK II) dengan rincian 2 napi mendapatkan remisi 15 hari, 7 napi mendapatkan remisi 1 bulan.

Baca juga:  Curi Uang Majikan Rp 50 Jutaan, ART Ditangkap

Masih di suasana Nyepi, empat orang anak binaan juga mendapatkan remisi. Di samping itu, 8 Warga Negara Asing (WNA) mendapatkan remisi, WNA tersebut berasal dari Nepal, India, Ukraina dan Rusia.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, Selasa (12/3) mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Hari Raya Nyepi dan juga sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada para narapidana untuk berbenah diri dan kembali ke masyarakat.

Baca juga:  Sempat Bertengkar dengan Istri, Pria Asal Karangasem Ditemukan Meninggal di Kos

“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Romi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN