ASHA dideportasi dari Bandara Ngurah Rai, Bali karena melanggar aturan keimigrasian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gagal berbisnis di Bali hingga uangnya habis, seorang WNA asal Palestina berinisial ASHA (43) dideportasi oleh petugas Rudenim Denpasar belum lama ini. Ia diamankan aparat Polsek Kutsel pada 21 Maret 2023 karena mencuri beberapa produk makanan dan minuman di sebuah toko swalayan di Bali dengan dalih tidak punya uang untuk membeli.

Atas perbuatannya tersebut, turis itu diamankan ke Kantor Imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Diketahui, ia juga overstay selama delapan bulan. Dari pelanggaran
tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menetapkan Tindakan Administrasi Keimigrasian dalam bentuk deportasi terhadap ASHA.

Baca juga:  Tolak Reklamasi Teluk Benoa, Pemuda Intaran Kobarkan Semangat Puputan

Pria kelahiran Qatar tersebut tujuannya ke Indonesia adalah menjalankan sebuah bisnis. Namun sayang, pria yang lulusan Sekolah Administrasi Bisnis itu gagal merencanakan bisnis agen perjalanan.

Ia sudah menyiapkan segala dokumen perizinan, termasuk website bisnisnya. Namun tidak lama kemudian pandemi COVID-19 melanda. ASHA mengalami kerugian, sebagian besar modalnya hilang tanpa ada pemasukan.

Ia yang tinggal di Bali selama enam tahun terakhir, mengungkapkan bahwa meskipun memiliki izin tinggal terbarunya yakni izin tinggal kunjungan (B211A)
yang berlaku sampai 10 Juli 2022, pada akhirnya dia menghadapi kesulitan untuk meninggalkan Indonesia karena terbatasnya layanan penerbangan ke Palestina dan keterbatasan finansial. Dia juga menyadari bahwa dirinya telah melewati batas izin tinggalnya di Indonesia.

Baca juga:  Selesai Jalani Masa Tahanan, Bule Inggris Dideportasi

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan ASHA ke Rumah Detensi Imigrasi
(Rudenim) Denpasar pada 24 Maret 2023 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy menerangkan setelah A.S.H.A. didetensi selama 11 bulan 12 hari di Rudenim Denpasar, pendeportasian dilakukan dengan seluruh biaya ditanggung oleh keluarganya. Pria tersebut telah dikeluarkan dari wilayah Indonesia melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 7 Maret 2024 dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Siswa TK Alit Kirana Mejaya-Jaya, Sucikan Diri Sebelum Menuntut Ilmu
BAGIKAN