Tim Satpol PP melakukan pengawasan pembangunan tempat tinggal dan fasilitas bisnis di Pusat Kota Gianyar. Terbatas lahan pekarangan menyebabkan material bangunan ini ditempatkan di atas trotoar (fasilitas umum). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Tim Satpol PP melakukan pengawasan pembangunan tempat tinggal dan fasilitas bisnis di Pusat Kota Gianyar. Terbatas lahan pekarangan menyebabkan material bangunan ini ditempatkan di atas trotoar (fasilitas umum).

Kasatpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha, Rabu (12/3) mengatakan dalam pengawasan tersebut petugas Satpol PP menemukan sebuah proyek pembangunan di Jalan Raya Peteluan Gianyar menempatkan material bangunan di fasilitas umum (fasum). “Petugas Satpol PP telah memberikan SP 1 karena pemilik bangunan menaruh bahan-bahan material di fasum,” ucapnya.

Baca juga:  Puluhan Ribu WNA Kantongi Izin Tinggal Terbatas, Ini 3 Besar Negara Asalnya

Watha menjelaskan karena melanggar aturan pemilik bangunan diberikan pembinaan langsung. Pemilik bangunan juga sudah berjanji membersihkan material tanah urug yang ditempatkan di fasum.

Made Watha menekankan penempatan material bangunan di fasum melanggar Perda 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Keberadaan material bangunan ini menganggu pemakai jalan serta membuat lingkungan kumuh.

“Setelah mendapatkan peringatan oleh petugas, pemilik bangunan sudah mulai membersihkan material bangunan di fasum dengan batas waktu pembersihan hanya 1 kali 24 jam,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Nyepi Bersamaan dengan Ramadan, Masyarakat Diimbau Jaga Toleransi
BAGIKAN