Suasana penyerahan remisi di salah satu lapas di Bali. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di Bali, terdapat ribuan narapidana menerima Remisi Khusus Nyepi Caka 1946. Dari jumlah tersebut, 37 orang di antaranya merupakan terpidana dalam kasus korupsi. Hal itu dibenarkan Kakanwil Kemenkumkam Bali, Romi Yudianto melalui Humas Kanwil Kemenkumham Bali, Rabu (13/3).

“Narapidana yang menerima RK Nyepi dengan kasus korupsi sebanyak 37 orang,” sebutnya.

Dari data itu, ada nama mantan Bupati Klungkung yang terlibat kasus lahan Dermaga Gunaksa, terpidana Dr. I Wayan Candra. Dia menerima remisi satu bulan, dengan lama pidana 18 Tahun di Lapas Kerobokan.

Baca juga:  Ibu Hamil di Buleleng Terkonfirmasi Positif Covid-19

Selain itu ada nama mantan Bupati Jembrana, Prof. I Gede Winasa, yang divonis atas beberapa kasus korupsi. Winasa dapat remisi satu bulan, dengan lama pidana 13 tahun di Rutan Negara.

Sedangkan yang terlibat kasus money laundering ada nama I Ketut Budiarsa dengan besaran remisi satu bulan, lama pidana 3 tahun di Lapas Tabanan dan Putu Candrawati besaran remisi satu bulan, lama pidana sembilan dan tahun enam bulan di LPP Kerobokan.

Baca juga:  Hari Ini, Hampir 50 Persen Pasien COVID-19 Sembuh Disumbang Satu Zona Merah

Sementara soal narapidana yang beragama Hindu yang dapat remisi tahun ini direvisi. Setelah dihitung ulang, total penerima remisi sebanyak 1.188 orang. Dari jumlah tersebut, yang masuk RK I sebanyak 1.179 orang dan RK II 9 orang.

Romi mengatakan pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap Hari Raya Nyepi dan juga sebagai upaya untuk memberikan kesempatan kepada para narapidana untuk berbenah diri dan kembali ke masyarakat. “Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Romi. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kasus COVID-19 Tunjukkan Kenaikan, Jokowi Sebut Masih Terkendali
BAGIKAN