Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo menunjukkan barang bukti narkotika seberat 4 kilogram dan ribuan ekstasi. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Awal Maret 2024, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti 4,4 kilogram sabu-sabu (SS) dan 1.236 butir ekstasi. Barang bukti tersebut diamankan dari dua residivis narkoba, Kartono (48) dibekuk di kamar mandi SPBU, Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, Sempidi, Mengwi dan Hartono alias Antoni (47) di Jalan Alas Arum, Kutuh, Kuta Selatan.

Terkait pengungkapan kasus tersebut, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo, didampingi Kasatresnarkoba Kompol Yogie Pramagita, Rabu (13/3) menjelaskan, tersangka Kartono merupakan residivis kasus narkoba 2015 dengan vonis 4 tahun 3 bulan di Lapas Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Kronologisnya, berawal dari informasi masyarakat jika ada pengiriman paket SS dan ineks dalam jumlah besar menggunakan jalur darat atau mobil dari Pangkal Pinang ke Denpasar. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan pembagian yaitu tugas pengawasan di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana dan jalur Tabanan-Denpasar.

Pada Jumat (8/3) pukul 19.00 WITA, polisi menempati posisi di posnya masing-masing. Selanjutnya pada Sabtu (9/3) pukul 13.30 WITA petugas yang standby di Pos Gilimanuk mencurigai pengendara mobil BN 1209 PY yang gerak-geriknya mencurigakan.

“Di dalam mobil terdapat tiga laki-laki dengan ciri-ciri orang sesuai dengan yang telah di kantongi,” ujar Kompol Yogie.

Baca juga:  Bus Malam Adu Jangkrik, Tiga Tewas, Belasan Luka-luka

Setelah itu dilakukan pembuntutan dan pengawasan dari Pos Penyebrangan Gilimanuk sampai masuk wilayah Denpasar. Pukul 19.30 WITA mobil tersebut berhenti di SPBU, Sempidi, Mengwi.

Tiga penumpangnya turun keluar mobil menuju ke toilet dan pelaku langsung dibekuk. Sedangkan dua orang lagi yaitu putra kandung serta anak angkat pelaku berinisial RS dan Rm.

“Saat dilakukan penggeledahan di mobil pelaku ditemukan empat paket plastik klip berisi SS seberat 2.370 gram brutto dan satu paket berisi 571 butir ekstasi. Barang bukti tersebut disembunyikan di body belakang mobil,” ujarnya.

Saat diperiksa, RS dan Rm mengaku diajak Kartono jalan-jalan ke Bali. Mereka tidak mengetahui ada SS dan ekstasi yang ada di dalam mobil tersebut. Sedangkan pelaku menerangkan pada Senin (4/3) disuruh bosnya yang nama tidak tahu untuk membawa narkotika tersebut dari Pangkal Pinang menuju ke Bali.

Untuk tahap awal diberi upah Rp 7 juta. Setelah sampai ke Denpasar akan dihubungi dan diberikan nomor orang yang akan menerima SS dan ekstask tersebut diberikan tambahan upah Rp 25 juta.

Menurut Kombes Wisnu, pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dari pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 6 ribu jiwa.

Baca juga:  Kapolri Beri "Reward" pada Dua Anggota Polda Bali

Di tempat terpisah pada Sabtu (2/3) pukul 18.10 WITA, personel Satresnarkoba menggerebek vila di Jalan Alas Arum, Desa Kutuh, Kuta Selatan. Petugas meringkus Hartono alias Antoni (47) dan disita barang bukti lima plastik klip berisi SS seberat 2.092 gram dan 665 butir ekstasi.

 

Saat penggerebekan tersebut, Kompol Yogie, dilanjutkan penggeledahan di jaket pelaku ditemukan dua kulit manggis didalamnya berisi potongan lidi dan plastik klip didalamnya berisi SS. Sedangkan di gantungan sepeda motor DK 4383 MJ ditemukan barang-barang berupa satu tas kain putih didalamnya ada tas plastik merah berisi setengah kulit manggis, potongan lidi dan SS.

Ada juga setengah kulit manggis di dalamnya berisi potongan lidi dan potongan plastik klip SS serta dua buah handphone ditemukan di saku celananya.
Penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos pelaku di Jalan Taman Sari Gang Pucuk Merah, Desa Tuban, Kuta.

Baca juga:  Jika Sesuai Aturan, Pungutan Desa Adat Bukan Pungli

Di kamar pelaku diamankan bungkusan lakban coklat didalamnya berisi satu plastik klip SS, satu pembungkus teh China didalamnya berisi satu plastik klip SS, satu plastik klip d berisi 410 butir ekstasi, satu plastik klip berisi 170 butir ineks, satu plastik klip di dalamnya berisi 85 butir ekstasi, satu plastik klip didalamnya berisi SS, empat timbangan digital, dua buah lakban hitam, satu buah lakban coklat, satu buah lakban bening, satu bendel plastik klip kosong dan satu buah bong.

Saat diinterogasi pelaku mengaku menerima barang bukti 3 gram SS tersebut dari bandar yang biasa dipanggil Boscuy. Pelaku disuruh untuk mengambil, memecah serta menempel dengan upah Rp 100.000 per sekali tempel yang beratnya 1 hingga 5 gram.

Jika diatas 5 hingga 50 gram diberikan upah Rp 200.000. Selain itu pelaku juga jadi anak buah bandar berinisial Ad dan disuruh menyimpan SS seberat 1.892 gram dan ekstasi sebanyak 665 butir. Pelaku dijanjikan upah Rp 4 juta per bulan. “Modusnya barang bukti narkotika disembunyikan di dalam kulit manggis. Kasus ini masih kami kembangkan dan akan kami informasikan hasilnya,” tutup Yogie. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN