Tanaman ganja. (BP/Istimewa)

TOKYO, BALIPOST.com – Sebanyak 1.222 orang berusia di bawah 20 tahun ditindak dalam kasus penyalahgunaan ganja pada 2023 di Jepang. Angka ini merupakan rekor tertinggi di negara itu.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamis (14/3), angka tersebut merupakan rekor tertinggi Jepang pada kasus yang melibatkan usia yang belum dewasa secara legal di negara itu.

Berdasarkan data yang dihimpun Badan Kepolisian Nasional, angka penyalahgunaan ganja pada kelompok usia tersebut pada 2023 meningkat 34 persen dibandingkan pada 2022.

Baca juga:  Ferdy Sambo dan Istrinya Dilimpahkan Tahap II ke Kejaksaan

Kasus penyalahgunaan ganja di kalangan penduduk berusia di bawah 20 tahun menurun untuk pertama kalinya dalam sembilan tahun pada 2022, namun kembali meningkat pada tahun berikutnya.

Jika dianalisis berdasarkan usia, kasus ganja pada 2023 mengalami kurva yang meningkat tajam pada tersangka berusia 16 tahun, lalu mencapai puncaknya pada tersangka berusia sekitar 20 tahun, dan kemudian menurun pada tersangka berusia lebih tua.

Baca juga:  Setahun Terakhir, BNN Sita Seratusan Ton Ganja

Badan Kepolisian Jepang mengaitkan hasil tersebut dengan kurangnya pengetahuan tentang efek berbahaya ganja dan kemudahan memperoleh zat tersebut.

Untuk itu, Kepolisian Jepang mengatakan bahwa mereka akan meningkatkan upaya untuk meningkatkan kesadaran akan risiko penyalahgunaan ganja, terutama di kalangan siswa sekolah menengah. (kmb/balipost)

BAGIKAN