Tim gabungan Polres Badung, Satpol PP dan linmas melaksanakan Operasi Cipkon Agung 2024. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Memasuki hari ketiga Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung 2024, Polres Badung menyita enam botol minuman keras jenis arak di warung wilayah Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Jumat (15/3). Selain itu puluhan buruh dari luar Bali diperiksa kartu identitasnya.

Operasi tersebut dipimpin Kasatsamapta Polres Badung AKP I Gede Budiarta selaku Kasatgas 2 Preventif dan melibatkan 22 personel. AKP Budiarta didampingi Kepala Desa Buduk, I Ketut Wira Adi Atmaja. Kegiatan ini juga dibantu Satpol PP Badung empat orang dan Linmas Desa Buduk sebanyak 10 orang.

Baca juga:  Polres Badung Ungkap "Home Industry" Ekstasi KW

AKP Gede Budiarta menyatakan bahwa tujuan utama dari operasi ini adalah untuk memastikan situasi keamanan di daerah hukum Polres Badung tetap kondusif. “Selain melakukan pendataan, juga dilakukan pemeriksaan identitas warga pendatang dan pengawasan beredarnya minuman keras,” kata Budiarta seizin Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono.

Petugas menyasar bedeng proyek vila di Jalan Veteran, Banjar Gunung, Desa Buduk dan memeriksa 16 buruh asal Jawa Timur dan terjaring satu orang tidak memiliki kartu identitas diri. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di vila lainnya, dimana buruhnya berasal dari Jawa, NTB dan NTT sebanyak 47 orang.

Baca juga:  Polres Badung Dipraperadilankan

“Saat kami melakukan pemeriksaan di salah satu warung sembako ditemukan miras jenis arak sebanyak 6 botol dan telah dilakukan penyitaan oleh Satgas 3 Gakum Operasi Cipkon Agung 2024,” tegasnya.

Budiarta menambahkan dengan adanya operasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Desa Buduk termasuk para pendatang. Pihaknya juga melakukan penyuluhan terkait aturan-aturan yang berlaku di wilayah tersebut serta memberikan imbauan kepada penduduk pendatang untuk selalu menjaga ketertiban dan menghormati norma-norma yang ada. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Operasi Zebra Berakhir, Ini Pelanggaran Terbanyak
BAGIKAN