SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pihak kepolisian kesulitan mengungkap motif di balik aksi nekat tersangka pembacokan Dewa Ngakan Made Putra Wedana (44).
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP A.A Made Suantara, mengatakan, pengakuan tersangka selalu berubah-ubah dan terkesan linglung. Untuk menindaklanjuti kendala itu, AKP Suantara menegaskan bahwa akan bersurat kepada Bagian Psikologi Polda Bali, untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Klungkung, Jumat (15/3), saat mendampingi Kapolres Klungkung AKBP Umar dan jajaran, dalam merilis perkembangan penanganan kasus penganiayaan dan pembakaran rumah oleh tersangka yang dilakukan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Klungkung di Mapolres Klungkung.
Pihak kepolisian belum bisa menjawab pertanyaan banyak pihak mengenai motif utama tersangka sampai nekat melakukan pembacokan. Keterangan tersangka saat diperiksa penyidik, belum bisa dijadikan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), karena keterangannya yang selalu berubah-ubah.
“Memang seperti orang linglung ya. Keterangannya belum bisa di BAP, karena keterangannya terus berubah-ubah. Kami akan bersurat ke pihak Psikologi Polda Bali untuk pemeriksaan kejiwaannya,” terang AKP Suantara.
AKP Suantara mengatakan, dari keterangan tersangka, dia mengaku bahwa selama ini merasa terganggu dan tersinggung dengan suara orang yang menggeber gas sepeda motor cukup keras di depan rumahnya. Kebetulan, memang di depannya ada bengkel.
Hanya saja keterangan ini belum bisa dipastikan kebenarannya, karena pihak kepolisian belum bisa meminta keterangan dari pihak korban. Ditambah lagi penjelasannya berubah-ubah, karena dalam keterangan lain, juga disampaikan tersangka ada dendam lama dengan para korbannya.
“Misalnya dengan korban pertama (I Wayan Siok) yang petani itu, tersangka dalam pengakuannya katanya tersinggung dengan korban. Terus mengaku juga tersinggung dengan suara geber motor di depan rumahnya, karena di depan rumahnya ada bengkel. Kadang juga mengaku ada dendam lama. Kebetulan mereka ini kan tinggal dalam satu pekarangan,” imbuhnya.
Sementara para korban pembacokan ini, yakni I Wayan Siok (60) dan Ngakan Nyoman Alit Adiputra (37) belum bisa dimintai keterangan pihak kepolisian, karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan, pasca operasi darurat akibat luka-luka bacok dari sabit. Kondisi kesehatan para korban dikatakan belum stabil.
Demikian juga upaya untuk meminta keterangan dari pihak keluarga pelaku, juga belum bisa dilakukan, karena dikatakan masih berada di Denpasar. Sejauh ini, keterangan saksi diperoleh dari pelapor dan dua orang saksi dari keluarga korban.
AKP Suantara kembali menegaskan atas dugaan tindakan penganiayaan dan pembakaran rumah ini, tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 351 ayat 2 KUHP karena diduga melakukan penganiayaan, kedua Pasal 187 KUHP karena juga melakukan pengrusakan dengan membakar rumah warga. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara. (Bagiarta/Balipost)