Pengajuan ranperda tentang pengurangan pajak terhadap Kura-kura Bali di DPRD Denpasar, Jumat (15/3). (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar dalam memberikan keringanan pajak dan retribusi bukan saja menyasar usaha kecil dan menengah. Usaha berskala besar pun diberikan keringanan pajak dan retribusi. Seperti Kura-kura Bali yang berada di kawasan ekonomi khusus (KEK) Serangan.

Bahkan, sebelum Kura-kura Bali beroperasi, rancangan pengurangan dan keringanan pajak serta retribusinya mulai dibahas. Tidak tanggung-tanggung, keringanan pajak dan retribusi tersebut akan diperkuat dengan perda. Berbeda dengan pengurangan pajak hiburan tertentu yang hanya melalui Perwali.

Rancangan Perda tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan atau Pembebasan Pajak Daerah atau Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali, telah diajukan kepada DPRD Denpasar, Jumat (15/3) dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD I Gusti Ngurah Gede.

Baca juga:  Dari Hindari Penipuan Mengatasnamakan Bank hingga Pemotor Bersandal Jepit

Dalam pidato pengantar Wali Kota Denpasar yang dibacakan Wakilnya, I Kadek Agus Arya Wibawa disebutkan rancangan Perda ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta Pemerintah Kota Denpasar untuk mengakomodir perkembangan industri di Kota Denpasar.

Terkait ranperda tentang Bentuk, Besaran, dan Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan atau Pembebasan Pajak Daerah atau Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Kura-Kura Bali, dimaknai sebagai wilayah yang memiliki keunggulan geo-ekonomi, dan geo-strategis di Indonesia.

KEK Kura-kura Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 yang memiliki luas 498 hektar dengan kegiatan usaha yang terdiri dari kegiatan usaha pariwisata dan industri kreatif. Lebih lanjut dikatakan, KEK dibentuk dengan maksud untuk mempercepat pengembangan ekonomi wilayah yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan perekonomian nasional.

Baca juga:  Sepanjang 2023, Investasi 20 KEK Capai Rp 177,5 Triliun

KEK juga diharapkan dapat mempercepat perkembangan daerah dalam aspek pertumbuhan ekonomi. Mengingat misi yang dikembangkan dalam KEK tersebut, Pemerintah Pusat maupun Daerah diamanatkan untuk hadir membantu memberikan fasilitas tertentu dan kemudahan berinvestasi.

“Apa yang kami lakukan ini merupakan amanat delegatif yang menugaskan kepada pemerintah daerah yang memiliki KEK untuk memberikan keringanan pajak terhadap usaha di KEK tersebut ke dalam perda. Ini kita menjalankan amanat UU yang dituangkan ke dalam PP. Bila tidak dilaksanakan, tentu Pemkot Denpasar akan salah,” ujar Agus.

Baca juga:  Tak Ditata, Pariwisata Bawa Bencana Bagi Bali

Dengan alasan ini, Pemkot Denpasar sepertinya mengabaikan berbagai upaya dalam meningkatkan pundi-pundi pendapatan dari pajak dan retribusi. Terlebih, usaha yang dibangun tersebut berskala besar.

Bukan pelaku usaha mikro, kecil. “Seharusnya yang diberikan keringanan itu usaha berskala kecil dan lokal. Kalau sudah yang berskala nasional tentu bisa menopang ekonomi daerah melalui pajak dan retribusi yang diberikan,” ujar Wiradana, salah seorang warga Denpasar.

Sebelumnya, Pemkot Denpasar juga telah memberikan keringanan pajak terhadap usaha hiburan tertentu. Pajak yang seharusnya dipungut 40 persen, turun menjadi 15 persen dan mulai berlaku sejak Februari 2024 lalu. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN