Suasana rapat paripurna di DPRD Jembrana terkait pembahasan revisi Perda RTRW. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Komposisi kursi dan sosok yang akan duduk di DPRD Jembrana periode 2024-2029 dipastikan akan ada perubahan. Dari 32 petahana yang kembali mencalonkan diri, 10 diantaranya akan diganti.

Meskipun demikian para legislator ini sesuai dengan amanat perundang-undangan akan mendapatkan uang jasa pengabdian. Sekretaris DPRD Jembrana, I Komang Suparta, mengatakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, disebutkan bahwa bagi pimpinan dan anggota yang mengakhiri masa jabatannya diberikan Uang Jasa Pengabdian.

Baca juga:  Bapaslon Tebar Janji-janji Jika Terpilih

Besarnya, bergantung dari lama masa menjabat dan nilai uang representasi. “Besarannya sesuai dengan pengaturan sesuai di pasal 19. Itu sudah diatur sesuai PP,” terang Suparta belum lama ini.

Menurut Pasal 19 PP 19 tahun 2017 tersebut, jasa pengabdian, ditentukan berdasarkan masa bakti. Bila masa bakti 1 tahun maka mendapatkan uang jasa pengabdian senilai satu bulan nilai uang representasi.

Begitu juga seterusnya, hingga masa bakti pengabdian, mendapatkan jasa pengabdian senilai 5 bulan uang representasi atau paling banyak senilai 6 bulan uang representasi. Sedangkan nilai uang representasi, ditetapkan berdasarkan jabatan.

Baca juga:  GeNose Belum Tersedia di Pelabuhan Gilimanuk, Wagub Cok Ace Sebut Karena Ini

Ketua DPRD nilai uang representasi setara dengan gaji Bupati. “Sedangkan Wakil DPRD sebesar 80 persen dari Ketua DPRD dan Anggota DPRD sebesar 75 persen uang representasi Ketua DPRD. Untuk pemberhentian, berdasarkan peraturan dilakukan saat DPRD periode selanjutnya dilantik,” terangnya.

Rerata hampir semua Pimpinan dan Anggota DPRD Jembrana periode 2019-2024 menjabat  5 tahun. Tetapi ada beberapa yang menjabat kurang dari 5 tahun karena menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW).

Sementara itu, berdasarkan hasil perolehan suara partai politik yang telah ditetapkan KPU Jembrana, untuk komposisi kursi DPRD Jembrana akan terjadi perubahan. Dari 35 kursi, PDIP dengan 15 kursi, Golkar dan Demokrat masing-masing 6 kursi, Gerindra 4 kursi serta PKB dan PPP masing-masing 2 kursi.

Baca juga:  Mantan Ketua LPD Yehembang Kauh Dihukum Tiga Tahun

Komposisi Pimpinan DPRD juga dipastikan terdapat pergantian di jabatan Wakil Ketua. Demokrat mengganti Gerindra dan Golkar juga akan berganti sosok lantaran Wakil Ketua DPRD saat ini tidak lolos. 22 diantara petahana juga masih mempertahankan kursi dan 13 wajah baru. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN