MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memutuskan untuk menghentikan proyek penutupan sungai yang dilakukan oleh seorang investor di Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Sebab, investor belum dapat menunjukkan perizinan proyek itu secara lengkap dalam pemanggilan kedua, Senin (18/3).
Meskipun perizinan penutupan sungai merupakan kewenangan dari Balai Wilayah Sungai Bali Penida, Satpol PP Badung memberikan kesempatan kepada pihak investor untuk menunjukkan dokumen perizinan terkait. Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, mengkonfirmasi bahwa pihak investor hanya memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) tanpa adanya izin lain seperti, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan rekomendasi dari Balai Sungai Bali Nusa Penida.
Oleh karena itu, Satpol PP Badung akan tetap melakukan penyegelan proyek hingga seluruh perizinan dipenuhi. “Baru punya NIB dan PKKPR. Jadi, kami tetap menghentikan (proyek) sampai diterbitkan perizinan-perizinannya,” ujarnya.
Suryanegara menegaskan, bahwa kewenangan untuk memberikan izin penutupan sungai sepenuhnya menjadi kewenangan Balai Wilayah Sungai Bali Nusa Penida. Pihaknya hanya bertugas memastikan bahwa segala aktivitas pembangunan di wilayah Kabupaten Badung mematuhi ketentuan dan memiliki perizinan yang sesuai.
“Itu memang kewenangan pusat (BWS). Secara keseluruhan investor sejatinya mengantongi lahan dengan sertifikat hak milik (SHM) total seluas lima hektar,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari penutupan sungai oleh pihak investor yang menjadi viral di media sosial. Dari 400 meter panjang sungai, sepanjang 150 meter telah ditutup dengan cor beton. Saat ini proyek tersebut telah ditutup dan dipasangi dengan Pol PP line. Meskipun investor memiliki lahan dengan sertifikat hak milik (SHM) seluas 5 hektar, Satpol PP Badung akan tetap memastikan bahwa semua proses perizinan dipenuhi sebelum proyek dapat dilanjutkan. (Parwata/balipost)