BANGLI, BALIPOST.com – Dua pelajar SMP di Bangli diamankan Tim Opsnal Polres Bangli karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tak tanggung-tanggung kedua pelajar yang masing-masing berinisial IMOWD dan DNKGBW itu sudah puluhan kali beraksi di wilayah Bangli dan Gianyar.
Informasi yang dihimpun Selasa (19/3), keduanya diamankan polisi Senin (18/3) di rumahnya masing-masing. Aksi keduanya terungkap setelah polisi menerima adanya laporan dari seorang warga di Lingkungan Sidembunut Kelurahan Cempaga, I Nengah Wiyana (44) yang kehilangan lima unit mesin vespa.
Korban menyadari barang miliknya itu hilang saat Nyepi, Senin (11/3) pagi. Ketika itu korban hendak mematikan lampu listrik di pondok miliknya.
Korban mendapati lima unit mesin vespa yang sebelumnya ditaruh di pondoknya sudah raib. Korban sempat mencari di seputaran TKP, namun tidak ditemukan. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bangli.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan untuk dapat mengungkap pelaku. Tim Opsnal mencurigai bahwa pelaku dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan oleh korban adalah seseorang yang berinisial IMOWD, remaja asal Bangli.
Setelah dilakukan pengecekan dan interogasi, ternyata benar IMOWD mengakui melakukan aksi pencurian tersebut dengan temannya yang berinisial DNKGBW yang juga berasal dari Bangli. Keduanya mengakui perbuatannya telah mengambil mesin vespa milik korban sebanyak 4 unit.
Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Ngakan Gede Yuana Eka Putra dikonfirmasi Selasa (19/3) mengatakan selain melakukan aksi pencurian 4 unit mesin vespa, kedua terduga pelaku yang masih di bawah umur itu juga mengaku telah melakukan aksi pencurian di sejumlah TKP di wilayah Bangli dan Gianyar. Barang yang dicuri antara lain berupa perhiasan emas, uang, rokok dan tabung gas LPG di 5 TKP berbeda.
“Selain itu pelaku juga melakukan pencurian ayam di 69 TKP di wilayah Bangli. Dimana setiap TKP, pelaku rata-rata mengambil 4 ekor ayam. Kerugian dari pencurian ayam itu sekitar Rp 75 juta,” ungkapnya.
Aksi pencurian tersebut sudah dilakukan pelaku sejak 2021 lalu. Ketika masih duduk di bangku SD. Motifnya karena ekonomi. “Modus kedua pelaku mengambil barang milik korban, dengan memasuki pekarangan yang sedang kosong pada malam hari,” ujarnya.
Saat ini perkara tersebut masih ditangani Sat Reskrim Polres Bangli. Polisi masih melakukan pengembangan perkara tersebut. Karena masih di bawah umur, kedua pelaku tidak ditahan. Namun dikenakan wajib lapor.
Ngakan Yuana menambahkan kedua pelaku ini sebelumnya pernah diamankan polisi karena kasus pencurian. Kasusnya diselesaikan dengan restoratif justice (RJ). “Karena ini sudah pernah di-RJ, kan tidak mungkin lagi. Karena RJ itu tidak boleh lebih dari sekali. Jadi sementara kami akan lakukan upaya diversi, melibatkan banyak stakeholder lain. Nanti apapun hasilnya, kalau memang bisa diversi, atau kalau tidak prosesnya akan lanjut,” jelasnya. (Dayu Swasrinal/balipost)