MANGUPURA, BALIPOST.com – Pada Rabu (20/3), empat tersangka dewasa kasus pembunuhan di Sempidi dlimpahkan polisi ke Kejari Badung. Pelimpahan tahap II dibenarkan Kasiintel Kejari Badung, Gde Ancana.
Empat tersangka yang dilimpahkan penyidik Polres Badung tersebut berinisial RS, BFHS, OYB, AHM. Mereka diduga melakukan dugaan tindak pidana Pembunuhan.
Dijelaskan, para tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan Adhi Putra Krismawan dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUPP dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Tersangka RS, BFHS, OYB, AHM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 20 Maret 2024 sampai dengan 9 April 2024 di Lapas Kerobokan.
JPU segera menyiapkan kelengkapan administrasi untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Sebelumnya, kasus ini sudah menyidangkan seorang terdakwa anak. Kejari Badung juga sudah melakukan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2024/PN Dps dalam perkara anak terpidana berinisial Alf atau AMF yang divonis bersalah pada akhir Februari 2024.
AMF dieksekusi dan ditahan di LPKA Karangasem. AMF sebelumnya dihukum enam tahun karena didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-5 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-5 KUHP atau Kedua Primair Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHP Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 5 KUHP.
Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu primair dengan pidana penjara selama 6 tahun. (Miasa/balipost)