Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara, antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri Gianyar bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, Selasa (19/3). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Guna mencegah penyalahgunaan dana desa, Perbekel se-Kabupaten Gianyar mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Gianyar. Hal ini terungkap saat Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara, antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri Gianyar bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, Selasa (19/3).

MoU ini merupakan bagian dari upaya Kejari Gianyar dalam menjalankan tata kelola keuangan di desa, terutama dalam pengelolaan dana desa, yang mana sesuai tujuan Pemerintah Pusat dengan adanya dana desa adalah untuk meningkatkan perekonomian desa.
Penandatangan MoU dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., bersama perwakilan Perbekel se-Gianyar, disaksikan oleh Penjabat Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa, Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, I Dewa Alit Mudiarta serta Kepala OPD terkait.

Baca juga:  TNI-Polri Jamin Keamanan Warga Papua di Gianyar

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan komitmen Kejaksaan RI dalam memberikan dukungan kepada pemerintahan desa untuk bisa menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan regulasi yang ada. Jaksa Pengacara Negara memiliki kewenangan untuk melakukan Penegakan Hukum, memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca juga:  Puluhan Kepala Desa di Jembrana Terima SK Masa Jabatan Diperpanjang

Dengan adanya MoU, pemerintah desa diberikan ruang untuk berkoordinasi/konsultasi hukum dengan Kejaksaaan Negeri Gianyar. “Di Tahun 2023, dari 70 desa hanya 3 yang meminta Kejaksaan Negeri Gianyar melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat,” ucapnya.

Agus memaparkan melalui penyuluhan hukum akan terbuka ruang untuk mencari solusi. Dukungan tersebut, pemerintah desa bisa memanfaatkan jasa hukum Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mengawal pemanfaatan dana desa agar selalu tepat sasaran. Sebab banyaknya sumber dana yang masuk desa tentu rentan terjadi penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Sementara itu, Pj. Bupati Gianyar, I Dewa Tagel Wirasa mengatakan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diikuti pula oleh banyaknya regulasi yang diterbitkan. Melihat kondisi tersebut mengharuskan Pemerintah Desa senantiasa dituntut untuk memahami dan melaksanakan kegiatan-kegiatan berdasarkan regulasi yang ada, namun kemampuan memahami regulasi tersebut masih ada kendala.

Baca juga:  Jerinx Ditahan

Tagel berharap dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di desa, maka diupayakan adanya transparansi, akuntabilitas, dan kerja sama baik atas keuangan, kinerja, maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. “Kondisi tersebut akan terasa ringan apabila para perbekel dapat pendampingan dari pihak terkait termasuk konsultasi hukum dengan Kejaksaaan Negeri Gianyar,” ucapnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN