Salah seorang warga Kota Denpasar memegang anjing peliharaannya untuk memudahkan petugas memberikan vaksin rabies. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam upaya untuk menekan kasus rabies di Denpasar, kegiatan vaksinasi bukan saja digelar secara rutin. Namun, setiap ada event yang lebih besar, juga diisi dengan vaksinasi dan sterilisasi hewan pembawa rabies (HPR).

Seperti yang dilakukan di kawasan gedung Darma negara Alaya, Lumintang. Selama tiga hari ini, Dinas Pertanian (distan) akan membuka stand vaksinasi dengan menyasar hewan-hewan pembawa rabies.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kota Denpasar, drh. Ni Made Suparmi yang dikonfirmasi, Kamis (21/3) mengatakan dalam sehari pihaknya menyasar minimal 200 ekor HPR untuk vaksin rabies. Artinya, targetnya selama tiga hari sebanyak 600 ekor, baik untuk jenis anjing maupun kucing.

Baca juga:  Hasil Swab Belum Keluar, Satu PDP Asal Kediri Tabanan Meninggal

Sedangkan untuk sterilisasi harus dilakukan dengan cara mendaftar secara online terlebih dahulu. Tidak bisa langsung datang, karena ada aplikasinya. “Kalau untuk sterilisasi harus mendaftar dulu. Karena terbatas 15 ekor sehari,” katanya.

Dikatakan, selain itu dua layanan tersebut, Dinas Pertanian juga memberikan layanan kesehatan hewan. “Ke depan kami akan terus berkolaborasi dengan event-event besar lainnya untuk menyasar lebih banyak HPR,” katanya.

Baca juga:  Pohon Kelapa Tumbang, Akses Jalan Terganggu

Sampai saat ini, cakupan vaksin rabies di Denpasar sudah menyasar 15,43 persen. Dimana cakupan ini sebanyak 12.681 ekor anjing. Sementara untuk jumlah populasi anjing sebanyak 82.195 ekor. “Tahun ini kami targetkan 90 persen dari estimasi populasi bisa disasar vaksin rabies,” kata Suparmi.

Sementara itu, terkait dengan kasus anjing rabies ini sebanyak 5 kasus yang tersebar di tiga kecamatan yakni Denpasar Barat, Denpasar Selatan dan Denpasar Utara. Kasus pertama ditemukan pada 8 Januari 2024 di wilayah Desa Padangsambian Kelod. Kemudian kasus kedua ditemukan pada 18 Januari 2024 di wilayah Ubung Kaja.

Baca juga:  Bali Masuk Wilayah Zona Rabies, Kenali Cara Penularan dan Gejalanya

Selanjutnya kasus ketiga ditemukan di Dauh Puri Kelod pada 30 Januari 2024. Kasus keempat ditemukan di Desa Pemogan pada 15 Februari 2024. Dan kasus kelima ditemukan di Ubung Kaja pada 6 Maret 2024.

Kasus anjing positif rabies tersebut berdasarkan laporan dari warga karena anjing tersebut menunjukkan gelagat aneh. Setelah dilakukan penjajagan ke lapangan dan dilanjutkan dengan uji lab, akhirnya diketahui jika anjing tersebut positif rabies. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN