TABANAN, BALIPOST.com – Sidang kasus yang melibatkan Kadek Dwi Arnata (22) atau Jero Dasaran Alit kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Senin (25/3). Dalam persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan menghadirkan tiga orang saksi, diantaranya mantan pacar korban.
Usai sidang, Kuasa Hukum JDA, Kadek Agus Mulyawan mengatakan, tiga saksi dihadirkan oleh JPU, termasuk saksi yang mengantar korban ke rumah sakit serta mantan pacar korban. Namun, menurutnya kesaksian para saksi adalah Testimonium de auditu, yaitu kesaksian yang didasarkan pada apa yang didengar dari orang lain.
Ia menekankan bahwa prinsip tersebut tidak dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam kasus ini. “Keterangan mereka ini bersifat ‘Testimonium de auditu’, tidak dapat diterima sebagai alat bukti,” ungkapnya.
Menurut Agus, pada keterangan salah satu saksi yang mengantar korban ke rumah sakit dan ikut dalam proses visum. Poin penting yang disoroti adalah bahwa visum tersebut hanya didasarkan pada keterangan korban tanpa melibatkan pihak kepolisian, sebuah proses yang dipertanyakan oleh kuasa hukum.
“Menurut pandangan kami, proses visum yang seharusnya dilakukan tidaklah seperti yang terjadi. Visum yang disusun seperti itu tidak memenuhi standar yang diamanatkan oleh undang-undang,” tegasnya. (Puspawati/balipost)