Prof. Ramantha. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Investasi baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) 97 persen masuk ke sektor tersier yaitu sektor yang bergerak di bidang pariwisata. Untuk dapat menarik investasi ke sektor non pariwisata diperlukan rangsangan berupa insentif dan kemudahan investasi.

Pengamat Ekonomi Bali Prof. Wayan Ramantha, Senin (25/3) mengatakan, untuk menarik investasi ke bidang non pariwisata maka pemerintah perlu memberikan insentif seperti dalam bentuk tax holiday, keringanan pajak, penundaan pajak, dll. Bisa juga insentif diberikan dalam bentuk kemudahan berinvestasi.

Baca juga:  Bersihkan Bekas Ogoh-ogoh, "Deadline" Desa Pakraman Tiga Hari

“Seperti pola KEK (Kawasan Ekonomi Khusus). Meski kewenangannya ada di Pemerintah Pusat tapi dari sisi kemudahan investasi bisa meniru pola KEK. Apalagi sekarang Pemprov Bali sedang menyusun dan membahas Ranperda untuk kemudahan berinvestasi jadi diberikan insentif -insentif di sektor – sektor yang kira – kira masih diperlukan investasi masuk baik asing maupun PMDN, salah satunya bisa dengan pola KEK,” ujarnya.

Meski insentif pajak mengurangi pendapatan Pemda di awal namun menurutnya di akhir akan memberi dampak positif berupa banyaknya investasi yang masuk. Setelah investasi masuk maka pajak yang dibayarkan lebih banyak.

Baca juga:  Insentif Pemangku dan Sulinggih di Gianyar Belum Cair

“Kalau pengurangan, itu hanya pengurangan sementara saat pembangunan tapi pada ujungnya bisa meningkatkan pajak, seperti KEK pariwisata yang di Serangan. Kalau KEK saat ini dalam bentuk penguranagn pajak bangunan tapi pada akhirnya pengurangan atau insentif itu nantinya akan menambah PHR atau pajak lainnya. Sama seperti pedagang, kalau memberikan diskon, pendagangnya enggak rugi tapi justru dengan pembelian yang lebih banyak nanti akan dapat untungya lebih banyak,” jelasnya.

Baca juga:  Karang Taruna Putra Persada Dinilai Evaluasi Pilar-pilar Sosial Berprestasi Tingkat Provinsi

Selain itu kemudahan investasi yang didapat juga merupakan rangsangan untuk berinvestasi pada akhirnya nanti akan diuntungkan melalui pajak daerah lainnya. Jika investasi di sektor non pariwisata dipolakan seperti KEK, maka akan menarik minat investor lebih banyak.

Menurutnya sudah saatnya investasi yang masuk ke Bali ditata agar terjadi pemerataan investasi di Bali Utara, timur dan barat. Selain itu investasi yang masuk juga memperhatikan daya dukung Bali, potensi Bali, masyarakat Bali dan budaya Bali dan memberi kontribusi ke PAD. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN