Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penyelidikan kasus kepemilikan senjata api dengan 46 butir peluru serta dugaan kasus narkoba oleh oknum pegawai kontrak di Pemkab Badung terus dikembangkan. Di sisi lain, pegawai kontrak di Dinas Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Badung berinisial AW itu kini menghadapi ancaman pemecatan.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta saat dimintai tanggapan perihal kasus tersebut, Senin (25/3) mengakui telah memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Hanya saja pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait penanganan kasus. “Kami tidak akan melampaui daripada kewenangan aparat penegak hukum yang dilakukan oleh kepolisian,” ujarnya.

Baca juga:  Bila Terbukti Tanpa Izin, Temuan 12 Unit Senpi Di Rumah Dinas Mentan Harus Diproses Hukum

Pemerintah Kabupaten Badung, kata Giri Prasta akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan lanjutan terhadap oknum pegawai yang tersangkut kasus tersebut. Pihaknya akan menunggu proses hukum yang berkekuatan tetap sebelum mengambil keputusan. “Kami cari solusi terbaik dan keputusan kita tegas, lugas, dan tuntas,” tambahnya.

Sekretaris Dinas Damkarmat Badung I Nyoman Suardana menjelaskan, oknum pegawai non-ASN bertugas sejak tahun 2018. Namun, belum ada keputusan final mengenai pemecatan.

Baca juga:  Propam Cek Jumlah Senpi, Satu Dilaporkan Hilang

Evaluasi akan dilakukan sambil menunggu proses hukum. “Kita masih mengumpulkan data pendukungnya dan menunggu keputusan hukum. Kalau memang terbukti, kita putus kontraknya,” ungkap Suardana.

Tersangka telah mengakui bahwa dua bulan sebelumnya, dua orang datang ke rumahnya di Sidemen, Kabupaten Karangasem, dan menawarkan senjata api. Dia memilih untuk membeli senjata api jenis FN dengan harga Rp15 juta.

AW ditangkap pada 21 Maret 2024, setelah video yang menampilkan senjata tersebut viral di media sosial. Polres Karangasem juga mengamankan barang bukti di gudang arak miliknya, termasuk senjata api, peluru, dan barang-barang terkait narkoba.

Baca juga:  Pemeriksaan, 6 Senpi Polres Gianyar Ditarik

Barang bukti yang diamankan termasuk senjata api laras pendek jenis FN, peluru, tas, serta barang-barang terkait narkoba. Kasus ini kini ditangani oleh Polda Bali setelah sebelumnya AW ditahan di rutan Polda Bali untuk pengembangan kasus tersebut. (Parwata/balipost)

BAGIKAN