Tim DLHK melakukan penertiban usaha yang membuang limbah sembarangan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satgas DLHK Kota Denpasar menertibkan usaha sablon yang kedapatan membuang limbah sembarangan. Limbah yang dibuang tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan di saluran drainase Kawasan Jalan Sedap Malam, Gang Ratna.

Penertiban tersebut dilaksanakan setelah adanya keluhan masyarakat tentang perubahan warna pada air di drainase tersebut. Bahkan, sebagai efek jera, Satpol PP Kota Denpasar akan memberikan sanksi Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi oknum pelaku pembuang limbah.

Kadis DLHK Kota Denpasar, Ida Bagus Putra Wirabawa didampingi Kabid Penataan dan Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup Dinas LHK Denpasar Agus Sudarmo, Senin (25/3) membenarkan adanya penertiban usaha ini. Usaha tersebut diketahui menjadi sumber limbah sablon dan menyebabkan sungai menjadi tercemar dan berubah warna menjadi kemerahan. “Iya kami sudah tertibkan, penyebabnya adalah usaha sablon atau pencelupan yang membuang limbah sembarangan,” kata pria yang akrab disapa Gustra.

Baca juga:  Ditertibkan, Puluhan Reklame Tak Berizin

Tentunya setelah dilaksanakan penertiban ini, lanjut Agus Sudarmo menambahkan, akses pembuangan limbah pun turut ditertibkan sehingga tidak lagi melakukan pembuangan limbah sembarangan. Bahkan yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan dalam pengolahan limbah.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, aman dan nyaman,” paparnya.

Secara terpisah, Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan, pelaksanaan sidak atau penertiban ini telah sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2015 Pasal 12 Ayat 3 tentang Ketertiban Umum. Karenanya, bagi yang melanggar ini akan digiring dan dikenakan sanksi berupa Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Baca juga:  Dua Tahun Daring Karena Pandemi, Ini Momen Kilas Balik PKB 2022

“Rencananya Rabu (27/3) akan kami sidangkan, semoga tidak ada perubahan, lokasinya di PN Denpasar,” ujarnya.

Bawa Nendra berharap kepada masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi ijin usaha serta identitas diri. Serta bagi usaha yang menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah. Sehingga dalam pelaksanaan usaha dan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan.

Baca juga:  Tidak Bisa Ajukan PTSL, Anak Veteran Melapor ke Polda

“Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya,” jelasnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN