NEGARA, BALIPOST.com – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana dan Rutan Kelas IIB Negara menggagalkan upaya penyelundupan 3 ons (300 gram) narkotika jenis sabu-sabu (SS) ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Negara. Tiga orang terduga pelaku telah ditangkap, dan satu orang lainnya masih dalam pengembangan.
Bermula pada Senin (25/3), petugas jaga Rutan Negara mencurigai sebuah bingkisan yang dibawa oleh seorang pengunjung berinisial IS (39). Setelah digeledah, ditemukan 3 bungkus plastik berisi kristal bening yang diduga SS disembunyikan dalam gulungan baju.
IS mengakui bahwa ia akan memasukkan bingkisan tersebut ke dalam rutan atas suruhan seseorang berinisial “R” yang masih dalam pengembangan. Berdasarkan pengakuan IS, polisi kemudian melakukan penyisiran CCTV di sepanjang Jalan Wijaya Kesuma. Dari hasil rekaman CCTV, diperoleh informasi terkait dua orang laki-laki yang memberikan paket tersebut kepada IS, salah satunya teridentifikasi bernama Kaning (54).
Polisi kemudian berhasil menangkap Kaning di Pergung. Dari hasil interogasi, Kaning mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AD (27) di daerah Renon, Denpasar, dengan upah Rp3 juta.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Senin (25/3), mengatakan, ketiga pelaku dijerat dengan 4 pasal, yaitu pasal 132 ayat 1 jo. 114 ayat 2 atau 115 ayat 2 atau 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun Penjara. Kapolres pun mengapresiasi kesigapan jajarannya bersama petugas rutan dalam upaya pengungkapan ini. “Modus pelaku menyelundupkan narkoba ke dalam rutan, dengan membungkusnya bersama baju (laundry),” ujarnya.
Kepala Rutan Negara Lilik Subagiyono mengatakan bahwa kasus ini terungkap atas kerja sama antara Rutan dan Polres Jembrana. Rutan menyerahkan penanganan ke Polres Jembrana terkait pengembangan lebih lanjut, termasuk pelaku yang memesan di dalam rutan.
Sebagai tindak lanjut dari kejadian ini, Rutan Negara akan meningkatkan pengamanan terutama di pos jaga terkait dengan kiriman barang yang mencurigakan dari luar. Rutan Negara juga rutin melakukan tes urine narkoba kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP) setiap 1 bulan sekali dengan hasil sejauh ini semua WBP negatif narkoba. (Surya Dharma/balipost)