Kapolsek Densel Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari merilis pengungkapan kasus pencurian melibatkan anak dibawah umur. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di toko sembako, Jalan Tukad Yeh Aya, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan (Densel), Rabu (20/3). Setelah peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Densel, akhirnya polisi berhasil menangkap pelakunya, yaitu I Gusti Putu Oka Arianta (20) dan anak di bawah umur berinisial BSD (16), TMDL (15), WS (14), BBG (13), dan seorang perempuan DANP (14).

Mereka beraksi sebanyak lima kali. Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Densel Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, Selasa (26/3) menjelaskan, sebagai korban yaitu Ida Bagus Rai Bujana (54).

Baca juga:  Ditangkap, Pengeroyok Pengunjung Kafe

“Modusnya pelaku memotong kunci gembok toko menggunakan gunting besi,” ujar Kalpika, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal dipimpin Kanitreskrim Polsek Densel Iptu Titan Kurniawan didampingi Panit Ipda Made Mediana Dwyja melakukan penyelidikan. Berhubung kejadiannya sudah beberapa kali, polisi melakukan pengintaian di TKP.

Pada Kamis (23/3) polisi melakukan patroli subuh di seputaran TKP berbekal ciri-ciri pelaku sesuai rekaman CCTV. Saat itulah melintas di seputaran Renon empat orang diduga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang menjadi target operasi.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan empat pelaku. Kemudian dikembangkan dan petugas berhasil menangkap dua pelaku di rumahnya masing-masing.

Baca juga:  Mayat Bayi Nyangkut di "Sungai Watch"

“Kasus pencurian ini diotaki I Gusti Putu Oka Arianta. Yang bersangkutan kenal dengan pelaku lain karena sering nonton konser musik di Renon,” ujar Kompol Kalpika.

Hasil pemeriksaan tersangka Oka, menurut Kalpika, mereka sering nongkrong di minimarket di dekat Monumen Bajra Sandhi, Renon. Tersangka Oka punya inisiatif melakukan pencurian di TKP karena.

Karena pelaku pernah bekerja di TKP sehingga paham betul situasi toko tersebut. Setelah sepakat dan telah membagi tugas, selanjutnya para pelaku pergi ke TKP.

Baca juga:  Langgar Prokes, Satgas Covid-19 Tutup Toko Sembako

“Mereka beraksi pukul 03.00 Wita. Tersangka Oka sebagai eksekutor, sedangkan pelaku lain bertugas mengangkut barang curian,” ungkapnya.

Setibanya di TKP, Oka memanjat pintu pagar lalu memotong gembok pintu toko. Setelah itu pelaku mengambil 12 sak 10 kilogram dan tiga dus bir. Barang curian itu lalu dijual di warung Rp 2 juta dan hasilnya dibagi dengan pelaku lainnya. “Untuk pelaku dibawah umur kami masih upayakan mediasi. Kami memproses kasus ini berpedoman Undang-undang Perlindungan Anak,” tegas Iptu Titan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN